Keluhan
Sebagai pemegang izin produksi larutan penyegar Cap Kaki Tiga di Indonesia, kami berterima kasih kepada Ibu Galuh Shinta Dewi atas surat yang dimuat di Detik.com (23/11) dengan judul "Mohon Penjelasan Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga". Perkenankan kami memberikan klarifikasi resmi kepada Ibu Galuh sebagai berikut:Larutan penyegar Cap Kaki Tiga tidak berganti merek menjadi Cap Badak. Wen Ken Drugs sebagai pemilik merek Cap Kaki Tiga asal Singapura tidak pernah mengganti merek tersebut sejak tahun 1937.
Saat ini, hanya ada satu produk larutan penyegar bermerek Cap Kaki Tiga dengan gambar badak di Indonesia yang sah secara hukum, yaitu larutan penyegar yang diproduksi oleh PT Kinocare Era Kosmetindo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, kami mengimbau Ibu Galuh dan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati dalam membeli produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga serta memastikan kemasan produk memiliki logo Cap Kaki Tiga dan gambar badak.
Dengan klarifikasi ini, kami berharap Ibu Galuh dan para pelanggan lainnya tidak lagi bingung dalam memilih produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga yang asli. Kami siap menerima pertanyaan dan masukan di customer.relation@kino.co.id. Terima kasih dan salam hormat.
Benny Kurniawan
Sales & Marketing Director
PT Kinocare Era Kosmetindo
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.