Keluhan
Menanggapi surat Ibu Erin Mutiara Naland yang dimuat di rubrik surat pembaca detik.com pada tanggal 31 Oktober 2011 dengan judul "Sun Life Menolak Membayar Klaim", kami dari pihak PT Sun Life Financial Indonesia (Sun Life) ingin memberikan tanggapan terhadap masalah yang di sampaikan dengan menjelaskan prosedur dan proses klaim rawat inap yang berlaku di Sun Life.Pada dasarnya isu ini bertolak dari proses klaim untuk rawat inap atas penyakit yang diderita oleh Ibu Erin sebagai nasabah. Berdasarkan resume medis dari rumah sakit dan surat keterangan dari pihak dokter yang menangani kasus Ibu Erin pada saat pengajuan klaim, dinyatakan bahwa kondisi gejala penyakit Ibu Erin telah ada sejak sekitar tiga tahun yang lalu dan penyakit tersebut berkembang secara perlahan.
Atas informasi tersebut dan mengacu pada Pasal 1 Polis Ibu Erin, apabila penyakit yang timbul sebelum Polis asuransi dimulai maka penyakit tersebut dikategorikan sebagai "pre-existing condition" sehingga klaim atas penyakit tersebut tidak dapat diterima dan diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adalah komitmen Sun Life untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabahnya. Pihak Customer Service kami akan menghubungi Ibu Erin untuk menindaklanjuti keluhan Ibu Erin dan memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan ini.
Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami.
Netta Sjafei
Head of Marketing and Communications
PT Sun Life Financial Indonesia
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.