KPR Syariah yang tidak Syariah

Suara Pembaca

KPR Syariah yang tidak Syariah

- detikNews
Senin, 17 Okt 2011 14:38 WIB
KPR Syariah yang tidak Syariah
Keluhan
Pada bulan Februari 2011 saya membeli Rumah di perumahan Bojong Gede Green Garden Blok E no. 6 dari Developer Riscon Realty dan saya mendapat persetujuan Pembiayaan KPR melalui bank DKI Syariah cabang Wahid Hasyim serta telah akad kredit di bulan Februari.

Sampai saat ini setelah 8 bulan (Oktober) rumah belum juga selesai, padahal dari awal oleh Riscon dan bank DKI Syariah menjanjikan dalam 6 bulan akan selesai. Termasuk luas tanah yang saya anggap tidak sesuai dengan data saat ditawarkan kepada saya.

Saya menggunakan KPR Syariah dengan harapan agar lebih tenang dan saling menguntungkan diantara semua pihak baik Developer, bank dan Konsumen. Namun saya kira disini konsumen telah di rugikan karena saya sudah melakukan semua kewajiban saya untuk membayar DP dan Angsuran selama 8 bulan padahal didalam persetujuan pembiayaan bank DKI Syariah dalam 6 bulan saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimanakah peran Dewan Syariah Nasional dalam mengawasi praktek ekonomi yang menggunakan sistem syariah ini. Saya mohon kepada pihak-pihak terkait dapat melakukan tanggung jawabnya kesesuai kesepakatan tanpa ada yang dirugikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang kita sepakati bersama.


Agung Trisnadi
Perum Oma Indah Blok S9/9 Sukatani Cimanggis, Depok
agoeng.trisna@gmail.com
081511575575



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads