Keluhan
Menyadari bahwa saat ini adalah era ITMenyadari bahwa hampir semua lapisan masyarakat adalah pengguna jasa telekomunikasi
Menyadari bahwa belanja komunikasi masyarakat hari ini lebih besar dibandingkan dengan belanja beras
Dengan alasan itu semua saya melihat isue atau kasus sedot pulsa ini bisa dijadikan momentum untuk membongkar parktek "Mafia" yang merugikan masyarakat secara massif.
Saya menganggap ini merupakan "Penipuan yang dilegalisasi oleh Korporasi besar"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena terjadi penurunan penggunaan secara ekstrim, salah satu cara untuk mengangkat income PT. Telkom pada unit ini namapaknya PT. Telkom mengeluarkan program dengan apa yang disebut program FBIP, saya tidak tahu persis kapan program ini diluncurkan karena memang tidak pernah mendengar dan mengetahui ada sosialisasi dari PT. Telkom.
Yang dialami oleh kami pengguna di wilayah bogor adalah kira-kira sejak September 2010 tahun 2010, saya sendiri tidak menyadari karena selalu melakukan pembayaran lewat ATM BCA, sehingga tidak mendapatkan rinciannya disamping juga karena tidak pernah mendapat invoice dari PT.Telkom.
Merupakan kebiasaan, bukti pembayaran saya serahkan kepada istri untuk disimpan sebagai file, tapi rupanya istri saya yang tahu persis penggunaan telepon rumah merasa janggal, dengan pembayaran yang secara rata rata naik 2 kali lipat.
Dari saat itulah kami mulai tahu bahwa ada yang namanya program FBIP, dengan modus pembebasan biaya Abonemen, modusnya pihak Telkom menelpon kerumah dengan mengatan bahwa ada pembebasan biaya Abonemen mau atau tidak, siapapun yang menerima ketika jawabannya, YA maka pihak PT.Telkom akan mengalihkan biaya Abonemen menjadi FBIP ini dengan dengan minimum tagihan menjadi Rp.65.000/bulan ditambah pajak, artinya pelanggan yang biasanya rata rata pembayaran hanya biaya Abonemen yaitu Rp.32.600/bulan ditambah pajak, harus membayar 2kali lipat dari biasanya
Setelah ditanyakan ke PT. Telkom, ternyata pelanggan harus datang sendiri ke kantor PT. Telkom untuk merubah program ini kembali menjadi program normal, daripada membayar sesuatu yang tidak jelas akhirnya kami mengurusnya ke PT.Telkom, di PT.Telkom ternyata banyak sekali pelanggan untuk urusan yang sama termasuk tetangga kami di Permahan Puri Nirwana, bervariatif ceritanya, ada yang sudah 2 bulan sampai 6 bulan mereka baru sadar dan baru sempat untuk mengurus hal ini.
Belakangan saya dapat cerita yang sama dari Ibu (orangtua) saya seorang janda pensiunan yang sudah sepuh usia 78th , bahwa tagihan Telkom membengakak menjadi 2x lipat dari biasanya, ini kejadian 4bulan terakhir ini , setelah dicek juga kurang lebih kasus dan modus yang sama.
Saya menggangap PT.TELKOM melakukan Praktek curang bahkan Penipuan dan tidak fair, ketika mengalihkan program dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan , tapi ketika masyarakat komplain masyarakat harus datang dan mengantri untuk memutus apa yang disebut dengan program FBIP yang sesungguhnya hanya akal akalan untuk menaikan jumlah tagihan rutin dari masyarakat konsumen
Pertanyaannya,
- Apa bisa PT.Telkom secara sepihak melakukan program yang berakibat pada beban pembayaran tanpa sosialisasi dll?
- Bagaimana dengan beban pembayaran yang lebih yang sudah di terima PT.Telkom , apa bisa dikembalikan ke masyarakat yang dengan segala konpensasi tambahan.
- Apa konsekwensi hukum bagi Telkom yang sudah melakukan "Penipuan yang dilegalkan secara korporasi"?
Praktek lain adalah dari hampir semua operator seluler, yang memanfaatkan ketidak tahuan atau kekurang pahaman masyarakat pengguna jasa telekomnikasi di Indonesia, karena kurangnya atau tidak adanya edukasi terhadap konsumen
Contoh program NSP 1212 dari Telkomsel.
Program ini otomatis on bagi pengguna kartu Telkomsel kecuali sebagian pelanggan yang sudah paham dan sadar menonaktifkan program NSP ini, kalau tidak kalaupun hp kita ada dalam kantung dan posisi atau Tas dalam posisi terkunci, ketika muncul SNP pop screen dan tertekan yes otomatis pulsa kita berkurang, saya pernah tersedot sampai Rp.10.000,- dalam satu hari, para ahli dan orang yang bermain di bisnis ini pasti bisa menjelaskan lebih baik.
Selamat berjuang untuk membongkar praktek "Mafia" di semua sektor sampai level yang paling tinggi kalau bisa
*Penulis adalah Radio Broadcaster
Sofwan Effendi
Jl.Blender No. 47 Tanah Sareal, Bogor
sofwaneff@gmail.com
0818820015
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































