Keluhan
Setelah membaca Riau Pos dalam kolom Pro Indragiri Hilir, pada hari Selasa 4 Oktober 2011, mata saya langsung tertuju pada foto yang dipasang besar.Judul Foto: Safety Riding: Ratusan kendaraan roda dua melakukan safety riding bersama Satlantas Polres Inhil, Ahad (2,10,2011). Nampak salah satunya dari Kawasaki Ninja Tembilahan Community (KNTC). Namun, gambar yang terpajang besar di situ memperlihatkan mayoritas pengendara sepeda motor hanya memakai helm saja. Tanpa spion, tanpa menyalakan headlamp.
Padahal: Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siapa yang patut disalahkan? Satlantas Polres Inhil yang kurang memberikan pengarahan dalam berkendara dengan aman (safety riding), atau Kawasaki Ninja Tembilahan Community (KNTC) yang kurang mensosialisasikan kepada para anggotanya tentang safety riding?
Eka Bayuningtyas
Bumi Kulau Damai III Blok A No. 3 Pekanbaru
eka.bayuningtyas@yahoo.com
085646442827
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.