Sengketa Karyawan dan PT Djakarta Lloyd

Suara Pembaca

Sengketa Karyawan dan PT Djakarta Lloyd

- detikNews
Kamis, 29 Sep 2011 10:10 WIB
Keluhan
Perkenalkanlah kami Ibnu Ali Tindri, SH, Advokat pada Kantor Hukum TINDRI & Co., berkedudukan di jalan Dewi Sartika No. 139 C, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur 13630 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 53 (limapuluh tiga) orang karyawan dan karyawati PT. Djakarta Lloyd (Persero) cabang tanjung Priok berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 September 2011.

Sebelumnya kami akan menyampaikan keluhan klien kami tentang keadaan dan kondisi yang terjadi dalam pekerjaannya dengan kronologis sebagai berikut:

  1. Bahwa beberapa tahun ini PT. Djakarta Lloyd (Persero) mengalami keadaan kesulitan keuangan sehingga pada awal Januari 2011 Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara mengangkat 5 (lima) orang anggota direksi;
  2. Bahwa tujuan diangkatnya direksi yang baru adalah memajukan usaha perusahaan namun faktanya akibat Direktur Utama tidak memiliki pengalaman dibidang usaha pelayaran menyebabkan alat-alat produksi perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan kondisi keuangan perusahaan makin memburuk;
  3. Bahwa sebelum direksi yang baru diangkat beberapa alat produksi perusahaan masih dapat dijalankan sehingga kurang lebih 800 (delapan ratus) orang karyawan dan 1550 (seribu lima ratus lima puluh) orang pensiunan masih dapat dibayarkan gaji dan pesangonnya;
  4. Bahwa selama menjabat Direksi pekerjaan yang dilakukan oleh para direksi hanya menjaminkan asset-aset perusahaan sedangkan berdasarkan fakta yang ada jangankan membayarkan cicilan hutang perusahaan untuk membayar gaji saja PT. Djakarta Lloyd (Persero) sudah tidak mampu;
  5. Bahwa mengetahui keadaan kondisi PT. Djakarta Lloyd (Persero) Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara hanya berdiam diri dan bersifat pasif dengan tidak memberikan bantuan berupa sarana dan prasarana demi kemajuan PT. Djakarta Lloyd (Persero);
  6. Bahwa akibat tidak adanya alat produksi yang dapat di operasikan PT. Djakarta Lloyd (Persero) cabang Tanjung Priok sudah sejak bulan maret tidak mendapatkan gaji perbulannya;
  7. Bahwa melihat kinerja direksi yang tidak memiliki visi dan misi untuk memajukan perusahaan serta tidak adanya campur tangan pemerintah khususnya kementerian Badan Usaha Milik Negara tentang pemberian bantuan baik sarana maupun prasarana agar PT. Djakarta Lloyd (Persero) tetap dapat eksis dalam bidang usaha pelayaran maka 53 orang karyawan dan karyawati PT. Djakarta Lloyd (Persero) cabang Tanjung Priok telah putus asa dan harapan untuk tetap bekerja dalam perusahaan sehingga para karyawan dan karyawati tersebut melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan kerja sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Β 
Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Kami mohon agar Media Bapak/Ibu dapat meliput berita ini sehingga menjadi perhatian bagi publik tentang kesewenang-wenangan pengusaha terhadap para pekerjanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perhatian dan kemurahan hati Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Semoga bantuan yang diberikan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Esa.


Ibnu Ali Tindri SH
ibnualitindri@gmail.com
Kuasa Hukum Karyawan PT. Djakarta Lloyd Cabang Tanjung Priok



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads