Keluhan
Kira-kira tiga minggu yang lalu PT. Asuransi Multi Artha Guna (AMAG) mempublikasikan di media massa akan adanya Right Issue 3:3 dengan harga saham baru Rp 200 dan beroleh satu waran dengan harga tebus Rp 225.Pada tanggal 22 September 2011 (dua minggu sesudahnya) PT. AMAG mengganti harga right issue menjadi Rp 150 dan harga tebus waran Rp 175. Terjadi penurunan harga right sebesar Rp 50 atau 25 %, hal ini menyebabkan harga terjungkal dari 230 (16/9) menjadi 163 (22/9), penurunan sebesar 29 persen.
Apakah diperbolehkan Undang-Undang Pasar Modal menurunkan harga right issue dengan persentase harga yang begitu besar sehingga merugikan para nasabah kecil. Apakah perlindungan yang diberikan oleh otoritas pasar modal (dalam hal ini Bapepam dan BEI) bagi nasabah kecil?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ir. Junita Silitonga
Jl. Duta Wenang Blok H2 Pondok Duta, Depok
jturnip01@yahoo.co.id
0816711583
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































