Keluhan
Melalui suara pembaca ini saya ingin menyampaikan keluhan keluarga kami yang ditolak klaim santunan kecelakaan Jasa Raharja dengan alasan bahwa keluarga kami tidak berhak mendapatkan santunan, dikarenakan pihak kami yang dipersalahkan dalam kejadian tabrakan tersebut.Menurut peraturan bahwa setiap kendaraan sewaktu perpanjangan STNK sudah dikenakan sumbangan wajib kecelakaan, dengan demikian semua kendaraan yang mengalami kecelakaan dijalan raya berhak mendapatkan santunan tanpa diskriminasi. Dengan demikian pihak Jasa Raharja hanya mengambil keuntungan sepihak karena semua kendaraan sudah membayar sumbangan wajib kecelakaan.
Mohon penjelasan pihak Jasa Raharja dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyanto
Jl.Setiabudi no. 37 Helvetia, Medan
supriyantodony@yahoo.co.id
081283412656
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































