Keluhan
Perkenalkan saya berinisial MSS (saya gunakan inisial karena tidak mau dituduh macam-macam, politislah, orangnya Emil atau Tamrin) adalah salah seorang staf pengajar tidak tetap Departemen Ilmu Politik FISIP UI yang sampai hari ini tidak pernah mendapatkan kejelasan perihal status saya sebagai dosen tidak tetap.Nomor induk pegawai saya 090903260. Saya mulai mengajar di UI sejak 29 Agustus 2005 melalui Surat Tugas Mengajar Dekan FISIP UI, waktu itu dijabat oleh Dr. Gumilar Rusliwa Somantri, No.728/PT.02.H4.FISIP/U/2005 pada mata kuliah Pemikiran Politik Indonesia (PPI).
Melalui surat terbuka yang saya tujukan kepada Rektor Universitas Indonesia Prof. Dr. Gumilar Rusliwa Somantri ini, mudah-mudahan sedikit menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi di UI. Jangan sampai kisruh yang sekarang ini ramai dan menjadi pemberitaan media nasional adalah puncak dari kekecewaan civitas akademika UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada semester genap tahun ajaran 2009/2010, saya dan sebagian staf pengajar lain diberhentikan sebagai pengajar tidak tetap di Departemen Ilmu Politik FISIP UI.
Tidak ada surat pemberhentian ataupun surat keputusan bertanda tangan dari pihak UI, yang mengangkat saya sebagai staf pengajar. Adapun saya mengetahui jika tidak diperbolehkan mengajar lagi melalui ucapan lisan dari sekretaris departemen.
Oleh karena itu pada pada 10 November 2010 saya memberanikan diri menulis surat perihal permohonan penjelasan status saya sebagai dosen tidak tetap yang ditujukan kepada rektor UI dengan tembusan ketua MWA, wakil rektor, Direktur Pendidikan, direktur SDM dan Dekan FISIP UI.
Hampir 2 bulan surat saya tidak mendapat tanggapan, sampai akhirnya saya harus bolak-balik sendiri menanyakan langsung ke pihak rektorat perihal surat saya tersebut. Bukan solusi yang saya dapat, sebaliknya kekecewaan disalahkan karena tidak mematuhi peraturan yang ada.
Sebagai latar belakang, pertama kali saya mengajar di Departemen Ilmu Politik setelah mendapat surat tugas mengajar. Surat tugas mengajar saya terima tentunya setelah melalui tahapan recruitment di departemen dengan persyaratan administrasi, seperti; menyerahkan surat lamaran, curriculum vitae, transkip nilai, dan motivation letter.
Disamping itu, proses seleksi selanjutnya melalui tahap interview dan dibahas serta disahkan pada tingkat rapat departemen.
Selama Β±5 tahun saya bangga bisa mengabdi di almamater UI. Saya diberi kepercayaan untuk mengajar mata kuliah diantaranya; Pemikiran Politik Indonesia (PPI), Geostrategi dan Keamanan, Sistem Politik Indonesia (SPI), Pengantar Ilmu Politik (PIP), dan Sistem Politik Indonesia (SPI) untuk kelas reguler, pararel dan ekstensi.
Dengan latar belakang pengabdian saya di atas, apakah bijaksana pihak UI memberhentikan saya dari jabatan staf pengajar tidak tetap tanpa surat pemberhentian atau surat keputusan (hanya degan ucapan lisan)?
Apakah seperti ini bentuk penghargaan UI kepada staf pengajar yang sudah mengabdi selama Β±5 tahun? Sebenarnya apa yang menjadi dasar pemberhentian saya sebagai staf pengajar tidak tetap?
Mengingat tidak ada bukti tertulis yang saya terima sebagai landasan hukum yang menjadi dasar pemberhentian saya. Apakah karena status saya sebagai dosen masih S1?
Jika prasyarat dosen minimal harus sudah menempuh jenjang satu level di atas mahasiswanya sesuai amanat UU RI No. 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, saya adalah orang yang sangat mendukung, bahkan menurut saya level minimal untuk seorang dosen di UI dinaikan menjadi S3. Tentu semuanya dalam proses yang bertahap.
Apakah tidak ada solusi yang ditawarkan pihak UI jika alasan pemberhentian saya terkait status saya yang masih S1? Bagaimana dosen fakultas lain yang masih diperbolehkan mengajar sedangkan statusnya sama-sama S1, atau sedang mengikuti program pascasarjana?
Bagaimana dengan dosen pascasarjana yang statusnya masih S2 tapi mengajar mahasiswa pasca? Apakah UU tersebut berlaku diskriminatif? Tidak adakah upaya UI menfasilitasi kami yang masih berstatus S1 diberikan kemudahan dalam melanjutkan studi di UI?
Perlu diketahui, jauh sebelum saya diberhentikan mengajar, pada tahun 2008 saya melanjutkan program pascasarjana UI melalui jalur SIMAK UI dengan biaya pendaftaran yang ditanggung sendiri Rp 400.000. Materi test adalah TPA, TOEFL dan Ujian Khusus Program Kajian Ketahanan Nasional selama 2 hari.
Alasan saya mengambil program tersebut karena kosentrasi saya di mata kuliah Geostrategi dan Keamanan sekaligus cita-cita saya dapat mengajar mata kuliah Sejarah Peranan Militer dalam Politik. Saya diterima di program Kajian Ketahanan Nasional dengan nomor kelulusan 770802700. Waktu itu saya memberanikan diri menghadap Dekan FISIP UI untuk meminta bantuan beasiswa.
Saya menyayangkan, sampai akhir masa pendaftaran ulang program pascasarjana tersebut, tidak ada solusi yang diberikan pihak UI mengenai masalah yang saya hadapi. Akhirnya saya gagal mengambil program pascasarjana pada 2008.
Berkaca dari kasus saya, staf pengajar yang meneruskan program pascasarjana di UI dan setelah lulus akan mengabdi kembali di UI, jika harus membayar biaya sendiri yang antara lain biaya tes masuk SIMAK UI dan biaya studi, secara logika tidakkah bisa diberikan bantuan beasiswa.
Tidak bisakah UI menyisihkan sekian persen dari anggaran yang ada untuk membiayai staf pengajar yang meneruskan studi ke jenjang pascasarjana di UI?
Jika pada masa rektor-rektor sebelumnya bisa memberikan beasiswa pascasarjana di UI bahkan tanpa melalui test masuk, mengapa pada masa rektor sekarang tidak bisa?
Kenapa untuk staf pengajar, yang sudah mengabdi sekian tahun, yang ingin melanjutkan program pascasarjana di UI harus melalui test SIMAK?
Tidak bisakah UI memberikan pengecualian kepada staf pengajar yang sudah mengabdi? Semua pertanyaan di atas saya kemukakan untuk mendapat kejelasan tentang sistem recruitment di UI.
Kita tahu UI dewasa ini sedang giat-giatnya membangun, hemat saya sebaiknya UI tidak melupakan peningkatan kualitas staf pengajar yang memiliki kompetensi tinggi dan ingin melanjutkan jenjang akademisnya. Saya mempertanyakan komitmen UI dengan visi "research university" kelas dunia.
Dengan visi besar tersebut UI tentunya harus memberikan kemudahan untuk staf pengajar yang masih S1 seperti saya untuk melajutkan ke jenjang pascasarjana. Jika tidak bisa memberikan beasiswa pihak UI bisa memberikan rekomendasi kepada perusahaan/instansi pemerintah untuk diberikan beasiswa atau diproyeksikan untuk mendapat beasiswa BPPS misalnya.
Terlepas dari permasalahan saya di atas yang tidak mendapat kejelasan, alhamdulillah sekarang ini saya sedang melanjutkan studi S2 di MPKP UI dengan biaya test SIMAK UI dan kuliah dari kebaikan orang lain yang tidak ada hubungannya dengan UI. Biarlah dana UI yang ada digunakan untuk pembangunan mega proyek mercusuar demi generasi mendatang
Saya sebagai dosen tidak tetap tidak menuntut apapun dari UI, tidak dengan tunjangan pengabdian, asuransi kesehatan, penghargaan dari pengabdian kami cukup dengan gaji honorel yang tidak jelas jumlanya karena disesuaikan dengan jumlah jam mengajar saja.
Demikianlah surat terbuka ini saya buat dengan itikad baik tanpa ada unsur politik praktis apapun karena rektor bukan jabatan politis. Saya berharap rektor UI mengerti, memahami dan merasakan permasalahan saya dan staf pengajar lainnya, saya yakin rektor juga manusia yang memiliki hati nurani dan pernah merasakan pahit getirnya menjadi dosen tidak tetap.
Saya mohon diambil hikmahnya. Tentunya masalah saya mudah-mudahan menjadi pelajaran berharga untuk perbaikan UI kedepan.
Nama dan Data Diri ada Pada Redaksi
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.