Keluhan
Pada bulan Agustus 2011 saya datang ke kantor UPT Dishub Kabupaten Tangerang bermaksud mengurus perpanjangan KIR mobil Pick Up.Ternyata kantor tersebut hanya melayani KIR pada hari Selasa dan Kamis, padahal hari kerja 5 hari dalam seminggu. Saya datang kembali pada hari Kamis 25 agustus 2011 sekitar jam 08.15 wib dan saya kecewa karena belum ada loket yang dibuka.
Setelah beberapa menit menunggu saya di datangi calo dengan menawarkan jasa pengurusan KIR sebesar Rp 175.000 namun saya menolaknya dan memilih mengurus sendiri dengan mendatangi loket I (loket pendaftaran). Disitu saya diminta membayar sebesar Rp 150.000 tanpa diberi tanda terima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beginikah pelayanan publik pemerintahan kita? Tabel biaya resmi tidak saya temukan, berapakah biaya perpanjangan KIR?
Muttaqin
Villa Balaraja P9 N02 Tangerang
qin2berkah@yahoo.com
081219818262
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































