Keluhan
Saya adalah pembeli rumah di perumahan Premier Estate, Setu, Jakarta Timur. Pada tahun 2008 bulan Desember tanggal 21, kami telah menerima banguna fisik rumah yang kami beli di Blok A no 9.Seminggu kemudian kami diberitahukan oleh Presiden Direktur PT. Premier Qualitas Indonesia bahwa rumah kami dan termasuk beberapa rumah yang kesemuanya ada di Blok A, perumahan Premier Estate telah melanggar Aturan Tata kota dimana dibangun di atas Jalur hijau sehingga kami dan teman-teman pemilik rumah di Blok A diberikan rumah pengganti oleh Premier .
Sekarang hampir semua Ex Blok A telah menempati rumah baru sebagai pengganti di Blok Belakang. Bahkan saya dan teman teman sudah hampir satu tahun menempati rumah pengganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kami tidak tahu bagaimana menghubungi pejabat P2B dan meminta penjelasannya, maka saya beranikan diri untuk membuat surat ini di media agar kalau bisa kami diberikan jawaban kapan kira kira rumah tersebut akan dibongkar oleh Pemda dan dikembalikan ke peruntukanya sebagai Jalur Hijau.
Rasa keadilan kami sangat terusik walaupun kami juga beruntung bahwa developer bertanggung jawab untuk merelokasi kami ke rumah pengganti.
Sekiranya bapak dan ibu pejabat berwenang atas masalah ini ingin menjelaskan permasalahan ini kami sangat berharap untuk bisa hadir di Acara Buka puasa bersama warga Premier estate, Setu, Cipayung . Acara ini kami adakan setiap hari minggu jam 5 s/d selesai di BLOK C1, Premier Estate, Setu, Cipayung.
Wahyu D Jatmiko
Premier Estate Blok F21
Jl Haji Karim, Setu, Cipayung, Jakarta Timur
me@wahyujatmiko.com
0818839672
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































