Sulitnya Berhubungan dengan BTN Syariah Tangerang

Suara Pembaca

Sulitnya Berhubungan dengan BTN Syariah Tangerang

- detikNews
Senin, 27 Jun 2011 07:33 WIB
Sulitnya Berhubungan dengan BTN Syariah Tangerang
Keluhan
Saya melakukan akad kredit di BTN Syariah Tangerang tanggal 20 Oktober 2008. Seperti lazimnya KPR, saya mendapatkan perlindungan asuransi jiwa dan kerugian atau kebakaran. Dalam hal ini BTN Syariah menunjuk PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum sebagai penanggung program asuransi jiwa dan kerugian saya.

Sekitar akhir 2009 saya meminta copy SHM, AJB, dan dokumen akad kredit lainnya di BTN Syariah Tangerang. Saya juga mendapatkan copy Kartu Peserta Asuransi Jiwa Pembiayaan Bank BTN Syariah (KPSJP-S) dan Kartu Peserta Asuransi Kebakaran Pembiayaan BTN Syariah (KPA 01) sebagai bukti pertanggungan asuransi jiwa dan kerugian atau kebakaran.

Pada KPSJP-S, terdapat kekeliruan data tahun lahir saya, padahal semua dokumen KPR sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan pada SHM, AJB, maupun dokumen akad kredit lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahun 2010 (saya lupa pastinya) pernah menyampaikan kepada pihak BTN Syariah Tangerang untuk masalah ini dan dijanjikan akan dibuatkan endorsement polis tersebut. Setahun lewat, saya sampai lupa apakah endorsement tersebut sudah dilakukan atau belum, tanggal 16 Mei 2011 saya menghubungi PT Asuransi Takaful Keluarga untuk memastikan apakah endorsement sudah dilakukan atau belum.

Disampaikan bahwa data tahun lahir saya masih belum berubah dan endorsement harus diajukan oleh BTN Syariah Tangerang selaku pemegang polis kumpulan ini. Saya mengerti prosedur tersebut, karena kebetulan saya pun bekerja di perusahaan asuransi jiwa.

Ketika saya menghubungi BTN Syariah Tangerang, muncul masalah yang sampai saat ini belum terpecahkan, yaitu sulitnya menghubungi pihak yang bertanggung jawab untuk menangani masalah saya ini. Mulai dari AO BTN Syariah Tangerang hingga bagian lainnya yang saya tidak tahu apa nama bagian itu.

Customer Service BTN Syariah Tangerang tidak bisa membantu permasalahan saya ini, karena semua urusan KPR hanya dihandle oleh AO yang bersangkutan. Apabila AO resign atau pindah kantor, lantas bagaimana dengan nasib nasabahnya?


Ade Maulana
Jl. H. Mansyur RT 01 RW 03 No. 18 Pinang, Tangerang
amaulana@yahoo.com
08128040832



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads