Keluhan
Rabu, 22 Juni 2011 petugas PLN unit Rembang didampingi Polisi mengambil secara sepihak meteran listrik di tempat usaha saya. Setelah kami konfirmasi ke kantor PLN dan bertemu pimpinannya, saya disuruh membayar uang tebusan sebesar Rp 17 juta rupiah agar meteran listrik kembali seperti semula.Saya menanyakan kenapa meteran listrik saya diambil secara sepihak, beliau menjawab bahwa segel meteran telah terputus dan meteran listrik telah dimanipulasi untuk itu saya diwajibkan membayar denda Rp 17 juta. Kami merasa tidak pernah memutus segel meteran listrik tersebut apalagi sampai memanipulasi meteran tersebut.
Tahun lalu petugas dari PLN pernah memperbaiki listrik pada meteran kami, kemungkinan mereka lalai untuk mengembalikan segel meteran pada posisi semula, bisa juga ada orang yang tidak suka dengan usaha kami dan memutus segel meteran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap bulannya tidak kurang dari Rp 1,5 juta saya bayarkan ke PLN untuk 15 komputer dan 1 server di warnet saya. Uang Rp 17 juta bagi saya sangatlah banyak, apalagi usaha saya adalah warnet dimana sekarang usaha warnet menjamur dan banyak yang banting harga.
Pendapatan yang minim dan beban operasional yang tinggi, serta untuk membayar gaji karyawan saya sangatlah berat untuk menghadapi masalah ini. Saya bingung untuk mengadukan kepada siapa masalah ini.
Suharno
Jl MH Thamrin No. 52 Sawahan, Rembang
ngenet99@gmail.com
0295691394
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































