Keluhan
Masalah yang mendasari kenapa BNP2TKI mengeluarkan KTKLN adalah untuk mengontrol lalu lintas (dan perlindungan) TKI atau TKW termasuk didalamnya Pelaut saya kira tidak tepat.Pelaut tidak bisa disamakan TKI atau TKW dikarenakan selama ini yang mengontrol dan mengeluarkan sertifikat bagi pelaut adalah Direktorat Perhubungan Laut dan bukan BNP2TKI jadi ini mohon diluruskan terutama kepada kepala BNP2TKI dan semua pihak terkait.
Selain itu untuk masalah visa seperti yang tercantum di surat edaran BNP2TKI untuk mengurus KTKLN Pelaut harus melampirkan copy Working Visa itu tidak betul karena Pelaut biasanya mendapat seaman visa. Hal seperti merupakan suatu kesalahan dari pembuat peraturan yang tidak tahu mengenai seluk beluk aturan Pelaut dan bisa dimanfaatkan oleh oknum pos pelayanan pembuatan KTKLN untuk menarik uang dengan alasan untuk asuransi dikarenakan tidak lengkapnya persyaratan padahal pelaut yang bekerja ditas kapal itu sudah di cover asuransi dari perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko Sugiarto
Desa Cikaso RT.19/RW.01 Kramatmulya, Kuningan
panoil_3@yahoo.com
089636608929
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.