Ada apa denganmu, LOD DIY?

Suara Pembaca

Ada apa denganmu, LOD DIY?

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 21:45 WIB
Ada apa denganmu, LOD DIY?
Keluhan
Agar pranata hukum dapat menampilkan supremasinya, yakni berdaya guna dalam merampungkan persoalan hidup masyarakatnya, maka masyarakat yang melek hukum menjadi prasyarat penting.

Dalam kerangka inilah, kami bersama-sama rekan-rekan guru mendatangi Lembaga Ombudsman Daerah (LOD) DIY dengan harapan lembaga pengawasan eksternal ini dapat berbuat sesuatu sesuai kewenangannya setelah persoalan yang kami temukan dan alami di sekolah tempat kami mendidik dan mengajar tidak mendapat respon positif dari pihak terkait.

Sikap, konsep,dan produk-produk kebijakan kepala sekolah yang menimbulkan ekses antara lain atmosfir sekolah yang tidak nyaman dan tidak kondusif bagi aktivitas belajar dan mengajar, gejolak resah dari kalangan siswa, menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi semacam malpraktik managemen sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ekses yang ditimbulkan cukup meresahkan bahkan menyakitkan guru-guru yang menjadi korban ketidakbijakan itu. Produk-produk kebijakan yang dimaksud tidak mungkin kami paparkan secara detail karena terbatasnya kolom rubrik ini.

Agar dugaan tidak hanya berhenti pada dugaan saja, kami mencoba memahami pertaturan perundangan terkait dengan pokok persoalan. Ternyata, dari Permen, PP, hingga Undang-Undang didapati azas-azas dan pasal-pasal yang dilanggar oleh produk-produk kebijakan itu.

Dengan berbekal pemahaman peraturan perundangan itu kami mengadukan persoalan yang muncul untuk ditelaah oleh lembaga yang mempunyai kewenangan membuat rekomendasi untuk diketahui masyarakat setelah mendapat kepastian hukum.

Namun, dalam proses mediasi, tidak pernah terdengar pihak LOD DIY menyampaikan pandangan hukum terhadap persoalan yang kami adukan. Mediasi cenderung menjadi debat kusir alias cek-cok yang didominasi oleh subjektivitas pihak terlapor yang berjuang untuk tidak dipersalahkan.

Hal serupa juga dialami salah seorang rekan guru korban ketidakbijakan yang lebih dahulu mengajukan aduan ke lembaga ini. Bahkan, kasus yang mengakibatkan kerugian materiil (hilangnya tunjangan profesi guru selama 3 semester) dan imateriil (pencitraan buruk sebagai guru tidak professional) ini terkatung-katung selama 2 tahun sejak Juni 2009.

Melalui 2 kali proses mediasi pelapor tidak memperoleh kepastian hukum. Sementara lobi-lobi bernuansa politis di luar arena mediasi justru memperkeruh pandangan hukum itu sendiri. Hingga kini pihak pelapor belum juga mengetahui rekomendasi seperti apa yang akan dibuat oleh lembaga ini.

Kami berharap agar semua pihak mengapresiasi tulisan ini sebagai kritik yang konstruktif agar pengayoman hukum terhadap masyarakat di negara hukum ini bukan sekadar retorika. LOD, jangan pernah berubah dari Lembaga Ombudsman Daerah menjadi Lembaga Oadu Domba pihak-pihak yang berperkara.


Suwarno dkk.
Guru SMA Negeri 1 Wonosari Gunungkidul
werkudoro@22yahoo.com
081392395882

Ada apa denganmu, LOD DIY?

Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads