Tindakan Semena-mena PPRS Gading Mediterania

Suara Pembaca

Tindakan Semena-mena PPRS Gading Mediterania

- detikNews
Kamis, 26 Mei 2011 13:37 WIB
Keluhan
Saya pemilik unit di Apartemen Gading Mediterania Residences (GMR) Kelapa Gading. Sejak kami mulai tinggal tahun 2006 hingga saat ini, tagihan listrik, air dan iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) serta Sinking Fund selalu kami bayar lunas tepat waktu, dan semua berjalan normal.

Masalah muncul pada Januari 2011, saat pihak Pengurus PPRS menerbitkan surat pemberitahuan yang diumumkan di media informasi apartemen tentang kenaikan biaya IPL dan SF, yang semula Rp 6.900/m2 menjadi Rp 9.000 / m2 (naik 33%), per 1 Februari 2011 tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) PPRS GMR, yaitu berdasarkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Perhimpunan (APBP) yang ditetapkan oleh rapat umum (ART, Bab V, pasal 17).

RUA (Rapat Umum Anggota) PPRS GMR terakhir kali diadakan pada tahun 2009, dan setelah itu tidak/belum pernah diadakan lagi, yang merupakan pelanggaran terhadap ART (bab IV, pasal 10 dan bab VIII, pasal 20).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas inisiatif warga, pada tanggal 1 Februari 2011 diadakan pertemuan antara warga dan Pengurus PPRS, yang membuahkan 4 butir keputusan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PPRS. Intinya, penundaan kenaikan IPL dan SF hingga diadakan rapat yang dihadiri dan diadakan di balai warga Apt GMR, serta kenaikan harus disetujui oleh warga yang hadir.

Namun sekali lagi pihak Pengurus PPRS bertindak secara sepihak dengan mengumumkan kenaikan IPL dan SF per tanggal 1 Mei 2011 melalui surat pengumuman bertanggal 30 Maret 2011. Masukan dan keluhan warga yang keberatan dan menolak kenaikan secara sepihak ini sama sekali tidak ditanggapi.

Karena keputusan kenaikkan tidak dilakukan secara sah dan melanggar AD/ ART PPRS GMR, maka beberapa warga menolak, meskipun tetap melakukan pembayaran seluruh kewajiban, tetapi dengan menggunakan tarif lama sebelum kenaikkan.

Di hari-hari terakhir masa pembayaran tagihan (19, 20 dan 21 Mei 2011), beberapa warga yang membayar dengan tarif lama mendapat 'ancaman' dari pihak pengelola bahwa akan diputuskan aliran listrik dan airnya jika tidak melunasi dengan tarif baru. Warga yang ingin bertemu dengan Pengurus dan Manager Pengelola pun tidak ditanggapi.

Kami selaku warga bukannya menolak segala bentuk kenaikan / penyesuaian tarif. Kami hanya ingin agar hak-hak warga dilindungi dan dipenuhinya kewajiban-kewajiban Pengurus; sebagaimana diamanatkan pula dalam Anggaran Dasar PPRS, yang notabene ditandatangani sendiri oleh Pengurus, dan disahkan oleh gubernur DKI


Megawati
GMR CB 27 AL Kelapa Gading, Jakarta Utara
jumbo2102@yahoo.com
+6221925912587



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads