Keluhan
Menindaklanjuti Surat Sdr. Kusnandar di Detik.Com pada tanggal 23 Desember 2010 dengan judul "Penyelesaian SHM Oleh BTN dan Pamulang Centra Tidak Jelas", dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.Perlu kami sampaikan bahwa secara umum proses pemberian KPR melibatkan 3 pihak, yaitu Pengembang, Konsumen dan Bank. Konsumen melakukan jual beli rumah dengan pihak pengembang, dan Pengembang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat rumah kepada Bank sebagai pemberi kredit yang berfungsi sebagai agunan kredit.
Pada tanggal 08 Desember 2010 telah dilakukan pertemuan antara Sdr. Kusnandar dengan Pengembang untuk membicarakan penyelesaian sertifikat tersebut. Bank BTN juga telah meminta pihak Pengembang untuk segera memproses penerbitan sertifikat atas nama ybs. Kami akan terus memantau penyelesaian sertifikat dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































