Keluhan
Menindaklanjuti Surat Sdr. Tubagus Ferry Satyadi di Detik.Com pada tanggal 16 Maret 2011 dengan judul "Terkait Penolakan KPR, Bisakah BTN Membantu?", dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut: - Sdr. Tubagus Ferry Satyadi membeli rumah di Perumahan Griya Alam Sentul melalui KPR BTN pada Juli 2006. Pada tanggal 08 Oktober 2007, Sdr. Tubagus Ferry Satyadi menjual rumah tersebut melalui proses jual beli di hadapan Notaris, namun tidak dilakukan proses alih Debitur di Bank BTN KC Depok.
- Konsekuensi dari proses jual beli yang tidak dilakukan secara formal di Bank BTN adalah seluruh data Debitur, hak dan kewajiban, serta nama yang tertera pada sertifikat di Bank BTN masih atas nama Sdr. Tubagus Ferry Satyadi. Hal tersebut telah dijelaskan oleh Notaris kepada Sdr. Tubagus Ferry Satyadi pada saat penandatanganan jual beli.
Demikian kami sampaikan. Bank BTN berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik demi kepuasan nasabah. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































