Keluhan
Kepada YthBapak Menteri Pendidikan Nasinal Republik Indonesia
Bpk. Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA.
di Jakarta
Sebelum sampai pada inti surat ini, izinkan terlebih dahulu saya sampaikan data-data pribadi saya secara singkat sebagai berikut:
- Nama : Ahmad Joni Wattimena (mantan Guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta).
- Lahir di Surabaya, 12 Nopember 1949.
- Diangkat sebagai Guru (pegawai negeri sipil) sejak tahun 1978 di SLB-A Negeri Jakarta.
- Sehubungan akan dialih fungsikannya SLB-A JAKARTA menjadi SLB-B DAN C untuk anak-anak tunarungu wicara serta anak-anak tunagrahita), maka Saya berikut guru-guru Tunanetra lainnya dimutasikan ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional, (yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 Desember 1982, di jalan Pertanian Raya Lebak-bulus Jakarta Selatan).
- Pensiun / purna tugas tahun 2008.
Keterangan lain-lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- SLB-A Jakarta, semula beralamat di Jalan Raya Fatmawati Cilandak Jakarta Selatan.
- Berhubung SLB-A Pembina Tingkat Nasional sejak didirikan belum ada muridnya, maka untuk mengisi kekosongan murid tsb, SLB-A JAKARTA di pindahkan ke Lebak- Bulus.
- Pada event Lokakarya Tulisan singkat Braille di Cibogo (sekitar tahun 1983, oleh Kepala Sekolah (yang pada waktu itu dijabat oleh Bapak Drs Suwarjo), saya beserta beberapa teman guru-guru tuna netra dihadapkan kepada Bapak Karno Surya (yang pada waktu itu menjabat sebagai PIMPRO pada SUBDIT PSLB, untuk dapat memperoleh jatah rumah dinas di Kompleks SLB-A Pembina (yang ketika itu sedang dibangun).
- Ketika rumah itu jadi dari enam orang Guru Tunanetra yang ada, hanya satu orang saja yang memperoleh rumah dinas di Kompleks SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta, yakni Sdr Markus Sumariyono, selebihnya dihuni oleh guru-guru yang non tuna netra (guru-guru awas).
- Demikianlah kondisi ini berjalan hingga pada suatu saat mengingat kemampuan saya untuk kontrak rumah semakin berat, maka saya mengajukan untuk dapat tinggal di Rumah Dinas Kompleks SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta.
- Kepala Sekolah SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta (yang pada waktu itu dijabat Oleh Bapak Drs H. E. Harsana), merespon positif keinginan saya tersebut, namun sayang pada waktu itu belum ada rumah yang kosong.
- Dalam situasi yang sudah semakin mendesak, maka Kepala Sekolah Mengijinkan saya untuk membangun sendiri di lokasi kosong samping rumah Ibu Roslina (beliau telah meninggal sekarang), berukuran kurang lebih 90 meter.
- Setelah rumah itu jadi, ditinjau pula oleh Bapak Direktur (Bapak Ahmad Ds beserta staf, dan saya menterjemahkan bahwa apa yang saya lakukan itu diketahui oleh Pejabat yang berwenang).
- Pembangunan pertama rumah itu menghabiskan dana Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Mengingat rumah sebesar 8 meter itu tidak cukup untuk saya tinggali bersama istri dan anak-anak (yang kurang lebih delapan orang), maka pada tahun 2000-an, (ketika itu telah terjadi; otonomi daerah), saya meminjam uang ke Bank DKI sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), untuk menyempurnakan bangunan tsb, hingga layak huni.
- Begitulah sampai saya purna tugas situasi berjalan lancar tanpa ada sesuatu.
- Kini saya telah purna tugas, tetapi masih tinggal di rumah yang saya bangun sendiri tsb, berhubung saya belum memiliki uang untuk membuat rumah di tempat lain.
- Kondisi yang saya hadapi bak jatuh ketiban tangga. Tiba-tiba saja pada tahun 2009 seluruh penghuni Kompleks SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta dikejutkan dengan datangnya surat nomor:2083/C6/LK/2009 tentang pengosongan rumah Negara kompleks SLB Lebak Bulus. Disusul kemudian surat Direktur No 2310/C6/LK/2010 tahun 2010, yang intinya kami semua harus mengosongkan rumah ini pada akhir tahun 2010.
Berikutnya tahun 2011 kami memperoleh surat lagi No 031/C6/LK/2010 untuk segera meninggalkan Rumah Negara Kompleks SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta, karena rumah-rumah tersebut akan segera dihapus.
Sebagaimana telah saya utarakan panjang lebar di atas, bahwa rumah yang saya huni sekarang ini adalah saya bangun sendiri dengan jerih payah saya bekerja sebagai Guru di SLB-A Pembina Tingkat Nasional Lebak Bulus Jakarta. Atas dasar itu pulalah, maka saya mencoba melayangkan surat kepada Direktur PKLK (yang dahulu bernama PSLB), mohon agar saya dapat memperoleh uang pengganti bangunan atau apapun namanya.
Setelah kurang lebih dua minggu tidak kunjung datang surat jawaban Bapak Direktur, maka saya berinisisiatif mengadu kepada KOMNASHAM. Oleh KOMNASHAM memperoleh tanggapan positif dalam bentuk Mediasi. Pada tanggal 7 maret 2011 saya dan pihak Direktorat, diundang KOMNASHAM untuk dimediasi.
Di Depan KOMNASHAM saya mengajukan ganti rugi kepada Direktorat sebesar 50 Juta (Lima Puluh juta Rupiah), mengingat yang datang bukan langsung Bapak Direktur, maka pengajuan saya ditunda sampai datangnya Bapak Direktur dari menunaikan Umroh.
Hari Rabu 22 Maret 2011 saya dipanggil Bapak Sanusi (KASUBDIT Sarana dan Prasarana). Betapa terkejutnya saya ketika dikatakan bahwa ganti rugi untuk saya hanya Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) saja, disertai ultimatum :
Bahwa bulan April 2011 ini saya harus sudah meninggalkan tempat. Sebagai rakyat kecil saya bertanya: Seperti inikah cara Pemerintah memperlakukan warganya, yang notabene pernah pula mengabdikan diri untuk Bangsa dan Negara selama 30 tahun? Layakkah sebuah lembaga yang "katanya" untuk Melayani "penyandang Disabilitas" atau "penyandang cacat", justru "Melecehkan Penyandang Cacat itu sendiri"?
Saya menterjemahkan ini sebuah "Pelecehan". Karena mereka tahu "kondisi" saya, yang tidak memiliki kekuatan, semakin disudutkan dengan tawaran "yang tidak mungkin dapat saya manfaatkan untuk untuk merenovasi rumah pengganti tempat tinggal saya sekarang".
Dipihak lain, proyek yang akan dibangun pada lahan βbekas rumah negara tersebutβ, didanai dengan ratusan juta bahkan mungkin milyaran rupiah.
Bapak Menteri yang Terhormat, Sampai hatikah Bapak menyaksikan seorang Mantan Guru harus "tinggal di kolong jembatan, karena tidak lagi memiliki rumah yang layak"?
Akhirnya dengan segala kerendahan hati saya serahkan persoalan ini kepada Bapak Menteri DIKNAS RI "Top Manajer dari Kementrian ini", untuk memberikan solusi yang setepat-tepatnya dan seadil-adilnya. Jika masalah ini tidak dapat terselesaikan sebagaimana mestinya, maka saya akan ajukan Somasi ke Lembaga Pengadilan (menempuh jalur hukum).
Karena perlakuan seperti ini telah melanggar undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM khususnya pasal 8, pasal 71, dan pasal 72 yang kurang lebih menyatakan bahwa memerintahkan negara melalui pemerintah agar menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warga negaranya.
Saya siap dipanggil untuk mempertanggung jawabkan surat saya ini. Demikianlah, atas solusi Bapak Mentri yang saya yakin sangat Arif dan Bijaksana, tak lupa saya haturkan Terimakasih.
Tembusan kepada Yth:
1. Bapak Dirjen Direktorat Jendral Pendidikan Dasar
2. Bapak Inspektur Inspektorat Jenderal Kementerian Diknas RI
3. Bapak Direktur Direktorat PKLK Kementerian Diknas RI
4. Ketua KOMNASHAM RI.
5. Kepala Sekolah SLB-A PEMBINA Tingkat Nasional
6. Bapak PRESIDEN RI.
Achmad Joni Wattimena
Komplek SLB RT 006 RW 004 Kelurahan Lebak Bulus Kecamatan Cilandak
a.joni.wattimena@gmail.com
02191463548
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































