Keluhan
Nama saya Rika, karyawan sebuah perusahaan swasta di Jakarta. Saya memang tidak terlalu mengerti tentang UU Ketenagakerjaan berikut sanksi–sanksi hukum yang menyertainya. Namun saya tertarik untuk mengamati masalah-masalah hukum yang belakangan terjadi, terutama yang menimpa kerabat atau teman.Satu masalah yang belakangan menggelitik keingintahuan saya adalah tentang masalah yang dihadapi teman saya sebut saja namanya LB. Kasusnya, setelah bekerja sekian lama pada perusahaan portal lowongan kerja terkenal, yang berkantor di wilayah Slipi, Jakarta.
Meskipun LB berstatus karyawan di perusahaan asing tersebut, LB tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dengan baik, karena sebagai tenaga sales di perusahaan tersebut LB tidak menerima gaji sebagaimana layaknya karyawan di perusahaan sejenis di tempat lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dikarenakan khawatir terhadap persaingan bisnis dari pihak kompetitor, General Manager (GM) dan orang Human Resources (HR) perusahaan asing tersebut melarang LB untuk pindah ke perusahaan lain, dan ’memaksa’ LB menandatangani surat perjanjian, dimana salah satu isinya adalah LB tidak diijinkan bekerja dengan perusahaan lain selain perusahaan asing tersebut.
Dan yang mengherankan lagi adalah LB tidak diizinkan untuk memiliki salinan dari perjanjian tersebut, menurut GM-nya hal tersebut merupakan bagian dari ketetapan manajemen perusahaan asing tersebut. Indikasi serupa juga terjadi pada rekan-rekan LB lainnya.
Karena kebutuhan hidup, LB akhirnya meninggalkan perusahaan asing tersebut dan bergabung dengan perusahaan lokal yang menawarkan pendapatan tetap dengan jumlah jauh lebih baik. Beberapa hari setelah LB bergabung di perusahaan baru, melalui hp-nya LB berkali-kali diintimidasi bahkan diancam akan diseret ke meja hijau oleh GM dan HR perusahaan asing tersebut karena LB tetap mencari makan dalam bidang usaha yang sama.
Akibatnya, saat ini LB merasa sangat tertekan dan takut, LB tidak menyangka keinginannya memberikan penghidupan yang lebih baik untuk keluarganya akan berakhir di meja hijau. Padahal LB adalah tulang punggung di keluarganya.
Pertanyaannya
- Apakah tindakan perusahaan asing tersebut tidak bertentangan Hak Asasi Manusia dan hukum yang berlaku di Indonesia? Peraturan atau Undang-Undang mana yang menjadi acuan?
- Tindakan apa yang sebaiknya dilakukan oleh LB dan rekan-rekan sekantornya karena setiap warga negara pada dasarnya berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak?
- Untuk intimidasi dan ancaman yang diterima, apakah LB memiliki hak untuk melaporkan GM perusahaan asing tersebut bahkan perusahaannya ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan atau bahkan membawa perusahaan asing tersebut ke meja hijau? Jika ya, bagaimana jalur yang harus ditempuh?
Rika Herlina
Jl. Taman Tampak Siring No. 15 Bogor
rika.herlina85@gmail.com
08153065440
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.