Keluhan
Pada tahun 2005 saya membeli rumah di Griya Alam sentul Bogor melalui Proses KPR dari bank BTN Cabang Depok yang beralamat di jalan Margonda raya. Proses Cicilan semua berjalan lancar terus pada Tahun 2007 saya menjual Rumah tersebut yang proses overkreditnya juga saya lakukan di BTN Margonda Depok. Tahun 2010 saya berencana mengajukan KPR ke Bank Mandiri lalu proses KPR saya di tolak. Saya pertanyakan alasannya ke pihak Bank Mandiri menolak, pihak Mandiri menjelaskan kalau saya ada Blacklist dari BI, karena ada pembelian rumah yang pembayarannya terhenti sejak tahun 2007 nilai rumahnya 30 juta.
Mengetahui alasan dari pihak Bank Mandiri tersebut saya jadi teringat mengenai KPR yang pernah saya ambil di BTN tahu 2004 karena sebelumnya saya belum pernah mengambil KPR senilan 30 juta selain dari KPR Griya Alam Sunter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar itu saya minta kejelasannya dari pihak Bank BTN Depok kenapa bisa saya di black list masuk ke daftar BI. Pihak bank BTN Depok tidak bisa menjelaskan apa apa dan sangat tidak bisa membantu saya untuk bisa menyelesaikan masalah saya agar saya tidak masuk List di BI.
Mohon pihak Bank BTN bisa membantu saya menyelesaikan masalah saya. Terima Kasih
Tubagus Ferry Satyadi
No Debitur :00048.01.01.006178.7
No Peserta : 048.1112.110.2006.00389
Bogor Baru Blok A6/42 Bogor
tfs_s@yahoo.com
021-99976757
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































