Kecewa dengan Cara First Media Menangani Konsumen

Suara Pembaca

Kecewa dengan Cara First Media Menangani Konsumen

- detikNews
Senin, 14 Mar 2011 13:55 WIB
Kecewa dengan Cara First Media Menangani Konsumen
Keluhan
Saya adalah pelanggan First Media untuk paket combo (internet+tv cable) sejak bulan Januari 2011 dengan nomor pelanggan 2693XX. Hari Rabu tanggal 9 Maret 2011 sekitar pukul 20.00 Wib saya menghubungi call center First Media untuk menanyakan prosedur penghentian langganan dan mengatakan berhenti berlangganan 12 Maret 2011.

Alangkah terkejutnya saya dengan penjelasan Call Center yang mengatakan bahwa saya diharuskan untuk membayar biaya berlangganan sejak 23 Februari sampai dengan 23 Maret karena sejak pemasangan samapai saat ini saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang mengatakan saya berkewajiban melakukan itu.

Saya juga tidak pernah memberikan persetujuan lisan akan hal itu dan tidak ada penjelasan sebelumnya dari First Media tentang hal kewajiban saya harus membayar penuh. Dengan kata lain membayar apa yg tidak saya gunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu call center mengatakan percakapan kami direkam. Saya pun meminta kepada call center untuk memberikan nomor telepon saya ke bagian legal atau bagian mengurus hal ini. Pada saat itu call center mengakui bahwa seharusnya pihak First Media memberkan penjelasan kepada saya sebelumnya.

Sampai dengan 13 Maret 2011 tidak ada respon dari First Media dan alangkah terkejutnya saya bahwa pada 14 Maret 2011 saya mendapat SMS dari 0819083553XX yang berbunyi "Pelanggan First Media yth Tagihan bulan Maret untuk Acc 2693XX Rp. 253.000 mohon segera dibayarkan hari telah jatuh tempo 7/3. Thx”.

Alih-alih member saya, penjelasan saya justru mendapat sms semacam ini? Selaku perusahaan cukup besar tahukah PT. First Media akan kewajiban memberikan penjelasan secara jelas dan Cermat kepada konsumen sebagaimana diperintahkan oleh UU Perlindungan Konsumen?

Sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, apa dasar hukum saya harus membayar sesuatu yang tidak saya pergunakan? Saya menunggu penjelasan dari pihak First Media akan hal ini.

Adam Prakoso
Jl. Komando III/4 No. 25, Karet Kuningan, Jakarta
adam_law_attorney@yahoo.com
081280470700




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads