Keluhan
Menanggapi pengaduan dari Bapak Ferry Hatatwidian di Situs Detik.Com tanggal 22 Februari 2011 mengenai "Denda Pinalti Power Cash Mandiri Tidak Masuk Akal", dengan ini kami sampaikan terima kasih atas masukan yang Bapak Ferry Hatatwidian berikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.Apabila Bapak Ferry Hatatwidian akan melunasi tagihan Power Cash sebelum masa cicilan berakhir, maka Bapak Ferry Hatatwidian akan dikenakan biaya biaya penalty sebesar 5% dari total sisa tagihan Power Cash ditambah dengan sisa bunga Power Cash yang belum ditagihkan.
Saat ini kami sedang memproses permohonan percepatan pelunasan tagihan Power Cash. Kami telah menghubungi Bapak Ferry Hatatwidian secara lisan dan tulisan untuk menyampaikan penjelasan atas permasalah tersebut dan Bapak Ferry Hatatwidian menerima dengan baik penjelasan dari kami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatian Bapak.
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Sukoriyanto Saputro
Corporate Secretary
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































