Ancaman Daftar Hitam Kartu Kredit Bank Mandiri

Suara Pembaca

Ancaman Daftar Hitam Kartu Kredit Bank Mandiri

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 13:21 WIB
Keluhan
Saya nasabah kartu kredit bank Mandiri sejak 2009, tinggal di Balikpapan - Kalimantan Timur. Pada awal kepesertaan saya ditawari 2 kartu: MasterCard Bank Mandiri dan Visa Hypermart Mandiri. Saya akhirnya menggunakan kartu yang pertama- MasterCard Bank Mandiri dan sejauh ini selalu melakukan full payment sebelum jatuh tempo tagihan.

Untuk kartu kedua-Visa Hypermart Mandiri dengan nomor 4902 8303 0054 1316 sejak awal tidak pernah saya aktifkan dengan harapan setelah masa 1 tahun tidak aktif akan menjadi nonaktif dengan sendirinya, karena memang demikian penjelasan salesnya waktu menawarkan kartu kredit. Sayangnya saya tidak mencatat nama salesnya.

Permasalahan muncul ketika masuk tahun kedua. Kartu ini tidak dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem dan ada tagihan iuran tahunan sebesar 150 ribu rupiah. Saya tidak pernah membayar tagihan ini karena berharap akan nonaktif sendiri sesuai penjelasan dari salesnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah saya diamkan sekian lama, akhirnya pada bulan Februari 2011 muncul surat tagihan dengan subject ‘PERINGATAN TERAKHIR’  dengan jumlah taguhan mencapai 385 ribu. Dalam surat ini terdapat ancaman "Jika anda tidak juga melakukan pembayaran seperti yang tersebut diatas, kami akan memutuskan keanggotaan anda sebagai pemegang kartu Visa Bank Mandiri dan kartu anda akan tercantum dalam daftar hitam."

Ketika hal ini saya tanyakan ke CallCenter Bank Mandiri saya dihubungkan ke bagian penagihan/collection Bank Mandiri di Balikpapan dan tetap diharuskan membayar, meskipun status kartunya tidak pernah digunakan / tidak aktif. Ketika saya minta agar kartu tersebut ditutup, pihak Bank Mandiri mengatakan akan menutup kartu tersebut setelah dilakukan pembayaran atas tagihan yang muncul.

Saya berharap pihak Bank Mandiri bisa menyelesaikan masalah ini dan sekaligus memperbaiki sistemnya agar kartu kredit yang tidak diaktifkan lebih dari satu tahun akan nonaktif dengan sendirinya.

M Mufiq Mahya
Jl. DI Panjaitan No. 80A Balikpapan
Kalimantan Timur
085753034490




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads