Keluhan
Hari Ini tanggal 21 February 2011 pukul 15.14 WIB, saya menelepon CS Mandiri bermaksud melunasi pinjaman Mandiri Power Cash sebesar 7 Juta Rupiah. Pinjaman itu saya ajukan dan di carikan pada bulan lalu, itu sebabnya sampai tagihan bulan Januari kemarin, tagihan power cash masih belum masuk dan belum sekalipun membayar cicilan. Terus terang saya pada saat mengajukan pinjaman tidak menanyakan soal pinalti. Namun sebuah prosedur telemarketing yang jujur mengharuskan bahwa si marketing mengharuskan menyebutkan Syarat dan Ketentuan yang berlaku yang salah satunya pinalti untuk kemudian di jawab dengan YA jika menyetujui. Namun kala itu tidak satupun ketentuan mengenai pinalti disebutkan.
Dengan bermaksud baik untuk melunasi dan membayar pinaltinya, bahkan uangnya pun saya gunakan untuk membantu keluarga yang memerlukan uang saat itu. Namun betapa kagetnya saya dengan perhitungan pinalti Mandiri. Untuk pinjaman yang sebesar 7 Juta Rupiah dan meminjam 1 bulan (belum termasuk potongan admin) saya mengharuskan membayar pinalti sebesar 1.3 Juta Rupiah atau total Rp. 8.200.000.
Menurut saya merupakan angka yang tidak masuk akal, bahkan untuk meminjam uang ke rentenir sekalipun. Jika saya tetap menyicil saya harus mengeluarkan uang dengan total Rp. 8.400.000 selama 12 bulan dengan bunga 1%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya ingin sampaikan kepada Mandiri, saya sering meminjam dari kartu kredit lain di karena saya perlu dana cepat untuk bisnis jual beli saya namun denda mereka paling mahal 250 ribu dan mereka memberitahu saya mengenai denda itu setiap kali saya mau meminjam dan mengharuskan saya menjawab YA untuk mengkonfirmasi bahwa saya mengeti dengan ketentuan itu.
Sebagai Tambahan, saya sudah meminta nomor yang dapat saya hubungi ke CS, karena saya merasa tidak masuk akal bila meminjam 7 Juta hanya untuk 1 Bulan di bebani Bunga Akalan Sebesar 1.2 Juta Rupiah. Dan meminta permohonan untuk meninjau kembali.
Namun apa daya saya di kasih nomor Bapindo tanpa Extention. Sebelumnya saya punya pengalaman 'dilempar-lempar'. Saya pernah mengajukan pelunasan KTA dengan bersedia membayar apapun pinalti yang pihak anda minta, itu butuh 3 hari menghubungi pihak anda.
Sampai saya memohon kepada salah satu bank CS di bank di sudirman untuk meminta nomor Extension nya Langsung. Terina Kasih
Ferry Hatatwidian
Jl. Sukaaman 1 No 21 Bandung
ferryhtw@gmail.com
08179930282
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.