Keluhan
Saya pengguna kartu kredit Standard Chartered Gold dengan nomor kartu : 4511 9700 0391 0328 sejak tahun 2007. Dalam menggunakan kartu kredit Standard Chartered, saya selalu melakukan full payment sebelum tagihan jatuh tempo.Namun sekitar bulan mei 2008 saya pindah kota dari Bandung ke Jakarta dan saya informasikan ke customer Service Standard Chartered untuk tagihan selanjutnya dikirimkan ke alamat baru saya.
Masalah mulai muncul di tahun 2009 dimana tiba-tiba saya kedatangan Debt Collector ke rumah dengan membawa tagihan +/- IDR 4, 5juta lebih. Saat itu saya complain, kenapa bukan billing statement yang datang tetapi debt collector?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atasannya tersebut menyatakan akan segera dikirim malah saya menyarankan kirim ke email saya saja agar lebih cepat. Mereka meminta alamat email saya.
Saya pikir sudah tidak ada masalah lagi, tetapi alangkah terkejutnya saya dimana di akhir tahun 2009 saya kedatangan debt collector lagi ke rumah. Alasannya penagihan saya jumlahnya sudah di +/- IDR 5,5 juta lebih.
Kembali saya menanyakan mana billing statement saya? Dan debt collector tsb kembali menelpon atasannya untuk penyelesaian masalah saya dan kejadian ini terus berjalan s.d sekarang di awal 2011 kembali Debt Collector datang dengan membawa tagihan yang sudah fantastis jumlahnya di +/- IDR 9,908,567.
Terus terang saya sangat kecewa dan sudah capek untuk menjelaskan bagaimana mungkin saya mau membayar yang saya sendiri tidak tahu apa saja pemakaian dan sudah berapa banyak bunga denda yang harus saya bayar yang jelas-jelas kesalahan dari pihak kartu kredit standard chartered bank.
Lucunya lagi sudah jelas debt collector datang ke rumah saya, tetapi dari pihak lain ada dari team collection yang lain meneror ke rumah orang tua saya dan tante saya untuk minta alamat rumah saya yang pada akhirnya memaki-maki dan memaksa mereka untuk bayar tunggakan saya.
Karena saya merasa dipermainkan oleh pihak kartu kredit, akhirnya saya menanyakan alamat kantor collection standard chartered bank kepada debt collector yang datang ke rumah saya Bapak Peri.
Rabu tanggal 2 Febuary 2011 pukul 12 siang saya datang bersama teman saya ke kantor tsb dan bertemu dengan Bapak DA 021.83798792. Seblmnya saya telepon Bpk DA yang didapat dari Bapak Peri (debt collection) s/d sore saya berbicara tetap tidak ada titik temunya akhirnya oleh pak dani saya diperkenalkan atasannya lagi yang bernama Bpk Ir 02197335468.
Akhirnya saya berbicara dengan pak Ir dan meminta solusi yang terbaik. Saya hanya mau bayar di IDR 5,400,000 dengan dicicil selama 6 bulan. Oleh karena jelas itu bukan kesalahan saya.
Saya masih mau beritikad baik membayar kewajiban saya walaupun saya sampai kemarin datangpun tidak menerima billing statement maupun rinciannya kalau saya tidak minta ke Bpk Dn yang meminta waktu berjam-jam untuk di print.
Saat itu pak Ir mengatakan akan meminta approval dulu ke atasannya dan akan mengabari lagi di hari Jumat tanggal 4 February 2011. Kenyataannya Jumat saya di telepon oleh pak Ir tetap tidak ada solusi karena management standard chartered hanya bisa memberikan sebesar IDR 6,935,996 dicicil selama 6 x.
Tentu saja saya menolak dengan dasar pada saat itu saya sudah berusaha menghubungi pihak kartu kredit dengan memberikan alamat baru saya.
Seandainya pada saat itu debt collector datang ke rumah dengan tagihan +/- IDR 4,5 juta lebih dan membawa rincian billing statement saya. Tentunya saya tidak akan bayar dengan jumlah yang sekarang.
Saya pikir apakah memang ini sudah jadi hal yang biasa untuk pihak kartu kredit standard chartered bank agar customernya mau tidak mau harus bayar tanpa adanya billing statement yg sebenarnya hak customer itu sendiri?
Pada saat solusi itu belum ada titik temunya, kembali saya di SMS oleh debt collector menanyakan apakah saya sudah bayar atau belum. Saya menjawab belum karena tidak ada solusinya dimana saya hanya ingin membayar sesuai apa yang harus saya bayar karena murni ini kesalahan bukan dari pihak saya.
Tapi alangkah terkejutnya saya, ternyata Debt Collector langsung membalas SMS saya dengan mengolok-ngolok. Kalau saya minta segitu, minta saja ke Standard Chartered bank Inggris.
Tidak lama kemudian SMS kembali dengan mengatakan Kalau Standard Chartered Bank punya aturan lain dimana akan dikirim tim Collection untuk menagih dan kalau perlu dia akan teriakin saya dari depan rumah supaya tetangga-tetangga tahu.
Dia juga akan buat malu saya dimana dia akan tongkrongin depan rumah saya selama 3 hari/malam biar saya tahu aturan. Saat itu juga saya langsung telepon dan SMS Bpk Ir selaku supervisornya tetapi tidak ada responnya sama sekali.
Yang menjadi pertanyaan saya, Beginikah cara Standard Chartered melakukan bisnis? Sudah pasti selamanya saya tidak akan memgunakan service apapun dari Standard Chartered dan saya akan memastikan semua kerabat dan kenalan saya untuk melakukan hal yang sama.
Apakah Standard Chartered bank tidak sadar bahwa dengan melakukan pengancaman Debt Collector telah melanggar hukum? Jelas-jelas masalah yang saya hadapi bukan kesalahan saya.
Saya tunggu responnya terhadap keluhan saya ini. Terima kasih untuk perhatiannya.
Monik Ratna Sari Dewi
Bintara Regency Blok G5 RT 014/012 Bekasi Barat
08118605141
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.