Keluhan
Kami adalah produsen Fashion yang ada di kota Klaten. Sudah bertahun tahun menjadi langganan jasa ekspedisi Dakota Cargo dalam mendistribusikan produk kami kepada customer yang tersebar di pulau Jawa. Walaupun penanganan yang ada di kota Klaten melalui agen. Namun kejadian yang kami alami di akhir tahun 2010 menggambarkan bahwa jasa ekspedisi Dakota Cargo sangat tidak profesional. Merugikan kami dan patut diduga ada unsur penipuan terhadap kami.
Kejadiannya sebagai berikut:
1. Pada tanggal 21 September 2010 kami mengirimkan barang kepada customer yang ada di pulau Bali sebanyak 8 coly dengan nilai barang netto sekitar Rp. 59,000,000.00
Β
2. Sampai tanggal 29 September 2011 tidak ada pemberitahuan apa-apa dari pihak Dacota Cargo. Dan kami berpikiran bahwa barang sudah sampai ke customer dengan selamat mengingat biasanya hanya membutuhkan waktu kirim 7 hari saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4. Hari itu juga kami telpon kepada agennya yang ada di Klaten dan akan dikonfirmasikan ke Dacota Cargo terlebih dahulu.
5. Tanggal 2 Oktober 2010 kami menerima pemberitahuan dari agen Dacota Cargo via telpon bahwa barang kami hilang akibat di rampok di daerah Jawa Timur. Namun kami tetap menuntut adanya laporan resmi atas perampokan tersebut dari pihak kepolisian.
6. Tanggal 8 Oktober 2010 kami menerima surat dari Dacota Cargo cabang Klaten yang isinya pernyataan bahwa telah kehilangan barang yang kami kirim ke customer di pulau Bali tanpa menyebutkan penyebabnya dan meminta kami untuk menindak lanjutinya.
7. Tanggal 9 Oktober 2010 kami membuat surat komplain secara resmi kepada Dacota Cargo dan minta ganti rugi sesuai dengan nilai barang kami yang hilang.
8. Tanggal 22 Oktober 2010 pihak Dacota Cargo pusat baru memberi pernyataan kepada kami bahwa barang yang kami kirim ke pulau Bali telah hilang karena di curi dan saat ini masih dalam proses pengurusan di pihak kepolisian Resort Semarang.
Dalam surat tersebut juga menyebutkan bahwa penggantian atas kerugian kami akan di bayar dengan cara dipotongkan pada biaya pengiriman yang kami lakukan pada waktu waktu selanjutnya.
9. Tanggal 1 November 2010 kami mengirimkan surat yang isinya menolak cara penyelesain seperti yang ditawarkan oleh Dacota Cargo dan tetap meminta penggantian secara tunai.
10. Tanggal 3 November 2010 Dacota Cargo mengirim surat kepada kami via faks yang intinya menyampaikan pernyataan apabila tidak bersedia menerima penyelesaian atas kerugian yang kami alami dengan cara mereka maka pihak Dacota Cargo hanya akan mengganti sebesar 10 kali dari biaya kirim sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Pedoman Tata Cara/Syarat-syarat Pengiriman PT Dacota Buana Semesta.
11. Tanggal 4 November 2010 pihak kami berbicara via telpon dengan pihak Dacota Cargo Jakarta/pusat yang intinya menanyakan lagi kejelasan atas barang kami yang hilang dan tetap meminta penggantian secara tunai sebesar kerugian yang kami alami serta menagih surat laporan dari kepolisian.
Saat itu dijawab kalau barang hilang di curi di POM bensin/SPBU di daerah Jawa Timur dan laporan dari kepolisian akan segera disusulkan serta masalah ganti rugi tetap hanya sebesar 10 kali dari biaya pengiriman.
12. Tanggal 18 November 2010 kami menerima foto copy laporan kepolisian dari Dacota Cargo namun anehnya laporan tersebut dikeluarkan dari Kepolisian Resort Kota Besar Semarang tertanggal 7 Oktober 2010.
Dan lebih aneh lagi isinya adalah laporan dari PT Dacota kepada pihak kepolisian bahwa telah terjadi tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan oleh 2 (dua) orang karyawan PT Dacota sendiri. Modus operandinya adalah terlapor tidak menyampaikan paket barang sesuai dengan pengantar dari PT Dacota cargo kota Semarang.
13. Mengingat hilangnya barang tersebut versi laporan kepolisian karena di gelapkan oleh karyawannya sendiri. Dan tidak sesuai dengan peraturan pasal 4 tersebut di atas.
Tanggal 1 Desember 2010 kami mengirim surat kepada agen yang ada di kota Klaten dan tembusan kepada Dacota Cargo pusat pada intinya kami tetap meminta pergantian secara tunai atas kerugian yang kami alami.
14. Karena tidak ada tanggapan maka tanggal 15 Desember 2010 kami kembali menelpon Dacota Cargo Jakarta dan mengingatkan tentang tuntutan ganti kerugian dari kami.
Oleh Karena tidak ada titik temu maka kami mengajak untuk duduk dalam 1 (satu) meja/ketemu langsung di kantor kami guna membicarakan langkah-langkah penyelesaiannya. Namun tidak disanggupi dan tetap meminta hubungan lewat surat menyurat saja.
15. Tanggal 20 Desember 2010 kami kembali mebuat surat kepada Dacota Cargo untuk menegaskan kembali atas tuntutan kami dan apabila tidak ada tanggapan maka akan kami tempuh langkah secara hukum dan kami release ke mass media.
16. Tanggal 30 Desember 2010 Dacota Cargo Jakarta menelpon kapada kami yang intinya tetap menghendaki penggantian atas kerugian lewat pemotongan ongkos kirim barang dari kami pada waktu-waktu selanjutnya.
17. Tanggal 14 Januari 2011 kami kembali mengirim surat kepada Dacota Cargo Jakarta untuk kembali mengingatkan mengenai komplain dari kami dan memberi batas 10 hari setelah tanggal surat apa bila tidak ada penyelesaian maka kami tetap akan menempuh jalur hukum dan merelease ke mass media.
18.Β Sampai tanggal 25 Januari 2011 tidak ada tanggapan sedikitpun dari pihak Dacota Cargo. Dari kejadian tersebut di atas dapat kami simpulkan bahwa:
Β
Dacota Cargo memaksakan kehendak yang nyata-nyata telah merugikan customernya. Dan Pihak Dacota Cargo telah dengan sengaja lari dari tanggung jawabnya dan patut diduga telah melakukan penipuan kepada kami.
Apabila surat melalui media ini juga tidak ada tanggapan maka kami tetap akan mengurus masalah ini lewat jalur hukum.
Nanang Bernadi
Jl.KH Hasyim Ashari 171 Klaten
bernadi007@gmail.com
0272 323181
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.