KPR BNI Disetujui, Apartemen Tak Bisa Dibeli

Suara Pembaca

KPR BNI Disetujui, Apartemen Tak Bisa Dibeli

- detikNews
Kamis, 27 Jan 2011 11:44 WIB
KPR BNI Disetujui, Apartemen Tak Bisa Dibeli
Keluhan
Saya mengajukan aplikasi KPR BNI Griya untuk pembelian secondary unit Apartment Salemba Residences. Aplikasi beserta dokumen lengkap diterima oleh Staff Marketing BNI pada 10 Desember 2010.

Staff Marketing menjanjikan bahwa saya akan mendapatkan persetujuan aplikasi kredit dalam waktu lima hari kerja. Namun pada akhirnya, surat persetujuan kredit baru saya terima pada 11 Januari 2011. Proses selanjutnya adalah pengalihan hak apartemen dari penjual kepada saya melalui developer.

Akan tetapi ternyata ada kesepakatan (MOU) antara developer Apartment Salemba Residences dengan BNI, yang menyatakan bahwa BNI tidak diperkenankan membiayai pembelian secondary apartement. Jika memang ada MOU tersebut, apakah mungkin BNI tidak mengetahuinya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana bisa BNI memberikan persetujuan atas aplikasi kredit saya, padahal jelas-jelas BNI tidak bisa membiayai secondary unit di Apartment Salemba Residence? Bagaimana kelanjutan pembelian apartemen ini?

Saya sudah menyampaikan masalah ini melalui website BNI, tetapi sampai hari ini tidak ada respons dari BNI.


Widianantri
Pisangan Baru Timur V/7 Jakarta



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait