Keluhan
Menanggapi artikel pemberitaan yang berjudul "Kecewa Dengan Klaim Chartis Insurance" yang dimuat di Detik.com pada tanggal 18 Januari 2011 yang disampaikan Bapak Abdul Muis, dengan ini kami jelaskan bahwa sebagaimana diatur pada Polis yaitu Bab II bagian 5 tentang Penundaan Penerbangan, secara jelas disebutkan bahwa Tertanggung berhak memperoleh manfaat dari adanya penundaan penerbangan untuk penundaan yang terjadi sekurang-kurangnya 5 jam sejak waktu yang dicantumkan di dalam jadwal yang diberikan kepada Tertanggung disebabkan oleh hal-hal yang tersebut di Polis.Hal ini telah kami sampaikan kepada Bapak Abdul Muis melalui surat penolakan klaim tertanggal 22 Desember 2010 dan surat elektronik (email) tertanggal 14 Januari 2010. Disamping itu, secara lisan kami pun juga telah menyampaikannya kepada Bapak Abdul Muis pada tanggal 14 Januari 2010.
Adapun dasar penolakan klaim tersebut dikarenakan oleh penundaan keberangkatan yang dialami oleh Bapak Abdul Muis adalah kurang dari 5 jam sebagaimana ditentukan di Polis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang ada sangat jelas bahwa penundaan keberangkatan pesawat Lion Air yang ditumpangi oleh Bapak Abdul Muis adalah kurang dari 5 jam Mudah-mudahan Bapak Abdul Muis dapat mengerti akan hal ini dimana aturan klaim ini adalah sesuai yang tercantum di Polis dan telah disepakati bersama.
Hormat kami,
Salama Devi
AVP & Department Head
Office Of the Customer
PT Chartis Insurance Indonesia
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































