Medical Benefit Panin Life Tidak Berguna

Suara Pembaca

Medical Benefit Panin Life Tidak Berguna

- detikNews
Kamis, 20 Jan 2011 14:55 WIB
Medical Benefit Panin Life Tidak Berguna
Keluhan
Tergiur dengan janji-janji manis sales representative Panin Life Assurance tentang keunggulan produk Medical Benefit yang disertai layanan kartu dimana dijanjikan  jika  nasabah menjalani perawatan dirumah sakit "hanya cukup menunjukkan kartu tersebut setelah itu biaya-biaya rumah sakit akan ditanggung oleh Panin Life ".

Akhirnya saya memutuskan membeli produk tersebut dengan No.Polis.2010007795 atas nama Jaka. Saya selalu melakukan pembayaran premi tepat waktu. Namun kenyataan yang didapat jauh dari apa yang digembar-gemborkan agen Panin Life tersebut.

Pada tanggal 31 Desember 2010 saya mengalami penyakit pada bagian pencernaan sehingga mengharuskan saya menjalani rawat inap (opname) di rumah sakit. Sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Panin, saya langsung  menunjukkan kartu Medical Benefit Panin Life yang disediakan oleh SOS International selaku mitra dan provider Panin Life dengan harapan semua biaya akan langsung dicover oleh pihak asuransi Panin sebagaimana manfaat dari kartu medical benefit yang saya ketahui melalui janji manis pemasaran Panin Life.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah memasuki hari ke-4 pihak SOS International mengirimkan surat ke RS tempat saya dirawat. Surat tersebut menyatakan bahwa biaya RS atas diri saya tidak dijamin oleh Panin dikarenakan ada masalah Administrasi, tanpa ada sedikitpun penjelasan lebih lanjut masalah administrasi yang dimaksud. Saya dianjurkan untuk membayar sendiri biaya RS baru mengajukan klaim secara tertulis.

Mendengar kabar tersebut saya kaget bukan kepalang. Melalui Kuasa Hukum saya langsung menghubungi SOS via Nomor telephon yang tertera dikartu untuk menanyakan hal tersebut serta alasan Administrasi yang dimaksud.

Sepengetahuan saya tidak ada masalah administrasi semisal polis lapsed atau gagal bayar premi, sebab saya selalu taat atas kewajiban bayar premi tepat waktu sebesar Rp.1.500.000/bulan. Akan tetapi petugas SOS International malah menyuruh Kuasa Hukum saya menghubungi langsung Panin Life dikarenakan bukan kapasitas mereka menjawab melainkan Panin Life.


Setelah berkali-kali menghubungi Panin Life via telepon jawaban yang didapat sangat tidak memuaskan dan terkesan menghindar dengan jawaban klasik "permasalahan anda akan diteruskan ke bagian terkait". Akhirnya Kuasa Hukum saya mendatangi langsung kantor Panin Life dan bertemu dengan Manager Customer Sevice dan Manager Claim, dalam pertemuan itu terungkap bahwa alasan sebenarnya ternyata adalah alasan medis bukan alasan adminstrasi.

Menurut pihak Panin Life ada kontradiksi antara diagnosis awal dokter IGD ( yang notabene bukan spesialis) dengan diagnosis pada hari ke-4 yang dilakukan dokter spesialis. Dimana pada diagnosis awal ( ketika saya  baru masuk RS IGD ditangani dokter umum/jaga) menerangkan saya menderita dyspepsia, namun pada diagnosis dokter spesialis dihari keempat saya dirawat  menerangkan saya mengalami obs febris yang disebabkan oleh viral infection/dyspepsia.

Manager Customer Sevice kemudian menjelaskan bahwa dyspepsia adalah penyakit yang masuk kategori daftar penyakit yang dikecualikan dalam 12 bulan pertama sebagaimana ketentuan polis. Ketika Kuasa Hukum meminta untuk ditunjukkan aturan ketentuan polis tersebut, beliau tidak dapat menunjukkan ada jenis penyakit yang bernama DYSPEPSIA  yang secara jelas dan tegas diatur sebagai penyakit yang dikecualikan dalam ketentuan polis.

Lebih ironisnya guna memberikan logika yang masuk akal ( setidaknya menurut versi Panin Life ) kepada Kuasa Hukum saya beliau memerlukan penjelasan khusus dari Ahli medis Panin yang menyatakan bahwa DYSPEPSIA adalah penyakit Tukak pada Lambung. Penafsiran tersebut  diluar dari aturan-aturan tertulis ketentuan polis yang seharusnya menjadi satu-satunya acuan dalam perjanjian Asuransi antara saya dengan PANIN Life.

Klausul pengecualian sebagaimana tertuang didalam polis  ternyata masih memerlukan penjelasan extra dan sangat rumit Diluar ketentuan tertulis tersebut secara jelas sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perlidungan konsumen UU No.8 Tahun 1999 pasal 18 ayat 2 yang berbunyi:
"Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat dan tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti."

Disamping itu perbuatan pihak Panin Life yang tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai alasan penolakan penjaminan biaya RS atas diri saya melainkan hanya mencantumkan alasan administrasi belaka yang terbukti bukan alasan sesungguhnya penolakan jaminan tersebut  jelas telah melanggar hak saya selaku konsumen untuk mendapatkan informasi sebenarnya atas produk yang saya gunakan yang dilindungiUU Perlindungan Konsumen Pasal 4 Poin C.

Melihat kenyataan yang terjadi pada diri saya akibat perbuatan tidak profesional Panin Life yang mengakibatkan saya harus menanggung sendiri biaya RS yang sangat mahal tanpa bisa mendapatkan manfaat KARTU Medical Benefit Panin life. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati serta berpikir dua kali jika hendak menggunakan produk Kartu Medical Benefit  Panin Life karena belum tentu biaya RS dan perawatan langsung dijamin.

Alasan layanan Kartu tersebut bukan jaminan biaya langsung dicover melainkan hanya untuk memudahkan Panin memverifikasi nasabahnya belaka. Sebuah fakta yang sangat kontadiksi dengan janji-janji awal sales repsentative PANIN Life.

Sehingga pada akhirnya tetap saja Pihak Panin Life mempunyai berbagai macam cara menolak menjamin biaya RS. Dan kemudian nasabah diharuskan membayar sendiri biaya tersebut terlebih dahulu dan mengajukan klaim tertulis yang prosesnya lama dan berlarut larut.

Kesimpulannya Kartu Medical Benefit tidak berguna setidaknya bagi nasabah .


Jaka
Blok Gembongan No 46 RT/RW 013/04  Tanjung Kerta Indramayu
jakadoank31@yahoo.com
082124895027




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait