Komplain Tagihan dan Over Limit SCB Tak Kunjung Selesai

Suara Pembaca

Komplain Tagihan dan Over Limit SCB Tak Kunjung Selesai

- detikNews
Senin, 17 Jan 2011 09:51 WIB
Komplain Tagihan dan Over Limit SCB Tak Kunjung Selesai
Keluhan
Saya pemegang Kartu Kredit Standard Chartered dengan nomor 4934.9810.8120.9706. Kejadian ini terjadi pada bulan Desember 2010, dan sampai sekarang belum selesai ditangani. Pada bulan Desember saya mengajukan komplen atas adanya transaksi-transaksi di kartu kredit saya dimana terdapat transaksi-transaksi yang bukan transaksi saya.

Saya Komplen atas transaksi yang terjadi pada tanggal 15 Desember 2010Β  dan 16 Desember 2010 , dimana terjadi transaksi di tanggal - tanggal tersebut sekali lagiΒ  bukan transaksi saya.
Β 
Transaski 15 Desember 2010Β  ada 3 transaksiΒ  yaitu di 911 Store Pluit Jakarta Sebesar Rp 108.600,- di Matahari Department Store ( MDS ) Pluit JakartaΒ  Sebesar Rp 1.940.000, dan di Matahari Departemen Store ( MDS ) Pluit Jakarta Sebesar Rp 2.092.120,-

Sedangkan transaksi 16 Desember ada 2 Transaksi yaitu Puri AYU Martha tilaar Pluit JKT sebesar Rp 200.000,- dan Puri AYU Martha Tilaar Pluit JKT sebesar Rp 600.000,-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena komplain melalui layanan Call Center tidak memuaskan, maka pada tanggal 23 Desember 2010 saya datang ke Kantor Standard Chartered dan bertemu dengan Customer Service. Kemudian saya diminta untuk membuat Surat Sanggahan Transaksi dan saya tulis keberatan -keberatan saya.

Pertama, mengapa Transaski di Merchant - Merchant tersebut di atas bisa lolos atau bisa terjadi ? Bagaimana mekanisme di Merchant? tidakkah petugas Kasir di merchant mencocokkan nama yang tertera di Kartu Kredit dengan ID Pelanggan ( KTP ) yang sesuai dengan nama yang tertera di Kartu Kredit?

Kedua, Bagaimana dengan tanda tangan saya yang dipalsukan? Meluli Customer Service, saya juga mintaΒ  β€œtanda bukti transaksi β€œ di merchant. Sampai hari ini, saya belum menerima β€œtanda bukti transaksi tersebut β€œ, padahal saya dijanjikan 7 hari kerja.

Tujuannya saya ingin mencocokkan tanda tangan yang di struk transaksi dengan tanda tangan saya sendiri. Saya berpraduga bahwa tanda tangan saya telah dipalsukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sistem Verifikasi di MDS dan di Puri Ayu sangat lemah sekali.

Ketiga, tanggal 15 Desember 2010 pada transaksi ke dua dengan transaksi Rp 1.940.000,- , kartu kredit saya sudah mencapai Over Limit.Β  Kenapa Pihak Standard Chartered tidak melakukan PemblokiranΒ  sesuai dengan Limit yang diberikan? Bagaimana hal ini bisa terjadi dengan system yang Standard Chartered buat?

Terlebih lagi Tanggal 16Β  Desember 2010 masih lolos lagi 2 transaksi . Tidak ada konfirmasi ke saya selaku pemilik Kartu kredit, kalau ada transaksi melebihi limit, malah transaski sukses, dan melebihi Limit.

Hal ini sangat mengecewakan saya, pada tanggal 10 Januari 2010 saya terima tagihan disitu adaΒ  biaya Over limit, latecharge, dan interest. Saya keberatan sekali atas biaya biaya diatas. saya tidak bersedia dikenakan biaya biaya tersebut karena over limit bukan karena kesalahan saya dan semata-mata karena system limit di Standard Chartered yang tidak bagus. Dan Late charge dan Interest saya tidak bersedia dikenakan juga karena proses di Standard Chartered yang sangat lambat.

Sampai dengan saat ini, saya belum dihubungi oleh Pihak Standard Chartered atas masalah ini. Hanya dijanjikan, dan dijanjikan terus, akan dihubungi oleh bagian yang menangani. Kenyataannya sampai sekarang tidak ada yang menghubungi. Sampai saya datang ke Kantor Standard Chartered yang kedua kalinya tanggal 13 Januari 2011, juga dijanjikan akan dihubungi. Ternyata hanya janji saja.


Saya sebagai pelanggan, ingin menyelesaikan masalah sesegera mungkin, namun pihak Standard CharteredΒ  terkesan lambat sekali. Saya terbuka untuk menyelesaikan masalah ini, mohon perhatian pihak-pihak yang terkait.

Terima Kasih.


Agus Tri Ismanto
Jl. Pakubuwono VI No 26B Jakarta Selatan Jakarta
agustri.ismanto@abhimata.co.id
0816822300/081386201700



Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads