Keluhan
Sewaktu belum menikah suami saya mempunyai tunggakan selama beberapa bulan dari tagihan kartu kredit dari Bank Internetional Indonesia (BII). Oleh karena terus menerus di tagih bagian koletor dari Bank BII, kemudian setelah beberapa bulan suami saya melunasi semua tagihan kartunya kreditnya sampai dengan total tagihan. Suami saya menganggap hal tunggakan sudah selesai maka suami saya merasa lega. Setelah menikah dengan saya dan kami mengajukan Kredit Pemililkan Rumah (KPR) dari bank lain, permohonan kredit kami di tolak. Ternyata alasannya bahwa nama suami saya sudah Blacklist dari Bank Indonesia dikarenakan masih mempunyai hutang di BII. saya sungguh kecewa sekali, sehingga kami tidak bisa memiliki rumah dengan cara KPR.
Ketika saya tanyakan ke bagian Customer Care BII (CS), diberitahukan bahwa harusnya suami saya yang menelpon sendiri ke BII dengan alasan keamanan. Bagaimana suami saya mau nelpon ke BII, sekarang dia bekerja di luar negeri, untuk menelpon keluarganya saja dia agak sulit. Pihak BII tidak bisa menerima alasan seperti itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon pihak BII menghapuskan data BLackllist suami saya karena saat ini suami saya sudah tidak punya tunggakan apapun di BII. Karena BII kami tidak bisa memiliki rumah impian sampai saat ini. Apakah ada pihak BII yang bisa membantu atau bertanggung jawab akan hal ini. silahkan menghubungi saya segera. Terima kasih
Fanny
Jakarta
fayusa@yahoo.com
08128877158
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































