Kecewa Terhadap Citibank

Suara Pembaca

Kecewa Terhadap Citibank

- detikNews
Kamis, 13 Jan 2011 16:15 WIB
Kecewa Terhadap Citibank
Keluhan
Saya adalah mantan pemegang kartu kredit Citibank Master dengan no 5421 7701 2699 1270 yang telah melakukan konfirmasiΒ  penutupan rekening kartu kredit Citibank pada tanggal 5 Mei 2009, dan setelah itu kartu saya potong dan tidak melakukan transaksi apapun lagi.

Pada waktu suami saya mengajukan KPR ternyata ditolak karena kolektibilitas di data SID Bank Indonesia dengan kolektibilitas 4, dikarenakan masih ada tunggakan Citibank. Kemudian saya menghubungi Citibank call centre 021-2529999 yang bernama Ibu Bella pada akhir November 2010 dan beliau mengatakan bahwa sayaΒ  betul telah melakukan konfirmasi penutupan kartu kredit pada tanggal 5 Mei 2009 tetapi belum terproses disistem.

Saya diminta menghubungi bagian penagihan di 022 4153192 dan diterima oleh Ibu Lita. Dari Ibu Lita disuruh menghubungi bagian penagihan MedanΒ  dengan No telp 0614519207 dan 0614566119, karena saya sekarang berdomisili di bagian Sumatera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Bagian penagihan Medan diterima oleh Ibu Lina dan beliau mengatakan kalau saya masih punya tunggakan sebesar Rp 613,000 atas tunggakan annual fee beserta bunganya. Akan tetapi saya bersikeras jika saya telah melakukan penutupan kartu kredit terhitung tanggal 5 Mei 2009 dan saya meminta rincian tagihannya untuk dikirimkan tetapi dari pihak Citbank tidak bisa memberi rincian tagihannya.

Akhirnya Ibu Lina itu menawarkan untuk meminta saya mentransfer uang ke Citibank sebesar Rp 100.00,- untuk bisa dikeluarkannya surat lunas dari Citibank. Awalnya saya tidak mau membayar uang sebesar Rp 100,000 karena buat apa saya bayar atas transaksi yang tidak pernah saya lakukan dan saya telah konfirmasi penutupan kartu kredit saya.

Kemudian saya menghubungi Pak Hendro, Supervisior bagian penagihan Medan dan beliau juga tidak akan mengeluarkan surat lunas kartu kredit saya apabila tidak mentransfer Rp 100,000. Akhirnya saya mengalah karena capek, rugi waktu, rugi pulsa dan kalaupun saya bersikeras tidak membayar, pihak Citibank tidak akan mengeluarkan surat lunasnya.

Pada tanggal 8 Desember 2010, saya mentransfer Rp 100,000 ke Citibank dan surat lunas Citibank saya keluar pada tanggal 10 Desember 2010. Namun di surat lunas itu, tidak dinyatakan jika pelunasan itu atas tunggakan Annual Fee, sedangkan dari pihak bank tempat pengajuan KPR suami saya meminta agar pihak Citibank mencantumkan surat lunas atas tunggakan Annual fee.

Dan saya pun meminta pak Hendro untuk merevisi surat lunas itu sesuai dengan yang saya minta dengan mencantumkan bahwa saya telah melakukan pelunasan atas tunggakan annual fee tapi beliau tidak mengeluarkannya sampai sekarang.

Yang saya kecewa terhadap Citibank adalah:

1. Kenapa pihak Citibank tidak langsung menutup kartu kredit secara sistem setelah ada konfirmasi dari customernya?

2. Kenapa tercatat di data SID Bank Indonesia jika kolektibiltas saya point 4 dengan tunggakan Rp 613,000 padahal saya tidak pernah melakukan transaksi apapun karena saya merasa telah melakukan penutupan kartu kredit saya terhitung tanggal 5 Mei 2009.

3.Kenapa pihak Citibank sampai sekarang tidak mau mengeluarkan rincian tagihan
sebesar Rp 613,000 yang diminta customernya yang notabene adalah hak customer untuk
mengetahui perincian tagihannya?

4. Kenapa ada tunggakan sebesar Rp 613,000 tetapi dengan membayar RP 100,000 sudah dinyatakan lunas?

5. Terakhir, kenapa pihak Citibank tidak mau bekerjasama untuk mengeluarkan penyataan surat lunas yang menyatakan bahwa saya telah melakukan Pelunasan Atas tunggakan Annual Fee agar pengajuan KPR suami saya disetujui.

Walaupun saya telah membayar Rp 100,000 yang seharusnya tidak perlu saya bayar karena saya telah menutup kartu kredit saya, sehingga saya harus memposting kejadian ini di Surat Pembaca.

Saya minta tolong bantuannya kepada pihak terkait Citibank, Bank Indonesia, YLKI atau Badan Hukum lainnya agar menyikapi masalah ini. Terus terang kami merasa dirugikan baik materil dan Imateril apalagi kalo KPR kami tidak disetujui dikarenakan catatan SID saya yang tidak baik, kerugian akan lebih besar lagi karena uang muka yang telah masuk ke developer hanya bisa kembali 50%.


Delvi Yulita
Perumahan Baloi Mas Blok E No.21 Batam
yulita.delvi@yahoo.com
081364646648




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads