Keluhan
Dua tahun yang lalu suami saya, H.Tonton Satryana telah meninggal dunia (15 Oktober 2008). Bulan November 2008, saya menghubungi call center Mandiri untuk menyelesaikan segala hutang yang masih ada. Bulan November 2008 juga saya mentransfer sebesar Rp 1,000,000,- dan setelah itu saya menghubungi kembali call center untuk menanyakan sisa yang harus dibayar. Call center menginformasikan sisa sebesar Rp 768,000,- dan telah saya transfer pada tanggal 1 Desember 2008 (terlampir) dengan mengirimkan melalui fax Surat Pernyataan untuk menutup kartu kredit, Surat Kematian dan copy transfer tersebut.
Selama itu saya tidak pernah menerima konfirmasi dari Bank Mandiri, jadi saya anggap bahwa kartu sudah tertutup. Tapi nyatanya tepat 2 tahun setelah itu (bulan September 2010) saya dihubungi oleh debt collector yang mengatakan bahwa ada pembayaran yang masih tertunggak atas nama almarhum suami saya sebesar +/- Rp 2 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanggal 27 September 2010 saya kirim fax kembali ke petugas yang bersangkutan (fax:39834046, no hp. 08561225554, debt collector?) dan saya informasikan bahwa saya sudah menyelesaikan tunggakan di bulan Desember 2008, kenapa sekarang masih ditagih.
Dia mengatakan kalau mau bayar boleh Rp 1 juta saja, dan nanti akan diselesaikan. Maksudnya apa karena kalau memang tagihan Rp 2 juta kenapa bisa dikurangi dengan mudahnya. Saya berkeras tidak akan membayar karena suami yang sudah 2 tahun meninggal dan notabene saya sebagai istri sudah menyelesaikan dengan niat baik tapi tidak tuntas selama ini.
Akhirnya dia tidak menghubungi saya, tapi tanggal 8 October, ganti petugas lainnya (hp. 085719138830) yang menghubungi saya kembali dengan informasi yang sama. Saya katakana saya sudah kirim fax jadi tolong coba tanyakan kepada dia.
3 Bulan kemudian, tepatnya hari ini, tanggal 10 Januari 2011 saya dihubungi kembali oleh seseorang yang marah marah karena saya belum menyelesaikan sisa tagihan yang telah melonjak menjadi +/- Rp 3 juta.
Dia marah dengan mengatakan "kurang ajar", sementara saya minta dia untuk mendengarkan keterangan saya. Dia tidak mau mendengar dan yang ada hanya memaksa untuk membayar sisa hutang. Saya tutup telpon dan dia berusaha untuk menghubungi kembali, dan saya minta untuk mendengarkan keterangan saya lagi tapi dia tetap bicara terus.
Yang saya tanyakan adalah, sedemikian sulitkah untuk menutup kartu kredit sementara saya sebagai istri almarhum sudah berinisiatif untuk menyelesaikan setelah suami saya sudah meninggal dunia?
A Yudiana Myrnawati
Komp AD Bulak Rantai,Jl Rantai Mas IV/G 46 Kramat Jati, Jakarta Timur
andi.myrnawati@commbank.co.id
0811883800
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.