Keluhan
Saya mendapatkan informasi dari internet bahwa Sentra Ponsel akan mengadakan Nokia Clearance Sale tanggal 26-27 Agustus 2010 di Permata Sudirman lantai 3 (Ozon Caffe). Karena sudah beberapa waktu sebelumnya saya sedang mencari handphone dengan harga yang cukup terjangkau, maka saya pun mendatangi bazaar handphone Nokia tersebut dan akhirnya memutuskan untuk membeli Nokia E 63 warna biru dongker. Saat itu Sentra Ponsel memberikan harga sebesar Rp 1.300.000,-. Tidak terlalu jauh memang daripada harga normalnya, namun saya pikir kapan lagi bisa mendapatkan harga diskon seperti itu. Setelah membayar, penjaga counternya pun membuka kardusnya dan mengetesnya dengan men-charge sebentar dan menyalakan untuk menunjukkan bahwa handphone tersebut memang masih bisa berfungsi.
Sebelumnya, penjaga counter tersebut telah memastikan saya bahwa barangnya adalah asli dan terjamin bukan barang rusak/bekas, hanya saja masa garansinya sudah habis. Walaupun saya merasa agak sedikit heran mengenai hal itu, tapi akhirnya saya tetap memutuskan untuk membelinya. Keheranan saya bertambah karena setelah membayar tunai, saya hanya diberikan struk berupa bon yang sama sekali tidak ada logo Sentra Ponsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bolak-balik mengurus untuk service dan menunggu cukup lama hingga sekitar empat bulan, pihak Nokia Care setelah membedah Nokia E 63 tersebut menyatakan bahwa bagian dalam dari handphone tersebut ternyata bukan spare part asli dari Nokia. Mendapat kabar tersebut, tentu saja saya sangat kaget. Jelas sekali saya telah dirugikan, pun pihak penerima hadiah saya tersebut. Betapa malunya saya karena seolah-olah saya telah memberikan hadiah dengan niat yang tidak tulus.
Saya mengerti saya tidak memiliki bukti yang cukup kuat karena Sentra Ponsel, dengan cerdiknya, hanya memberikan bon pembelian tanpa ada logo Sentra Ponsel dan saya pun ( dengan bodohnya ) begitu mudah percaya bahwa kualitas barang yang dijual pun sudah terjamin.
Sentra Ponsel sepertinya tidak sadar, bahwa dia terikat akan kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, diantaranya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4, Pasal 7 huruf e dan f, Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9.Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen pun cukup keras sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1), yaitu berupa sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 2.000.000.000,-.
Saya sangat berharap pihak Sentra Ponsel mau bertanggung jawab atau minimal menunjukkan kepeduliannya atas hal ini. Bisa jadi bukan hanya saya yang menjadi korbannya. Semoga masyarakat sebagai konsumen berhati-hati agar tidak menjadi korban seperti saya.
Amat sangat disayangkan, di tengah maraknya berbagai merek jasa penyedia barang-barang teknologi, ternyata masih ada yang ingin merugikan konsumennya. Seharusnya persaingan yang ketat membuat para pengusaha berlomba-lomba memberikan performa yang terbaik untuk kepentingan konsumennya. Masih kurangnya kualitas pelayanan sebaiknya jangan diperparah dengan buruknya kualitas produk yang ditawarkan, apalagi dengan jalan penipuan sebagaimana yang telah saya alami.
Sayang sekali hukum perlindungan konsumen di Indonesia pun masih belum terlalu berjalan dengan efektif sehingga seringkali konsumen sangat dirugikan. Padahal tanpa adanya konsumen, pengusaha bukanlah siapa-siapa.
Nisa Ayu Spica, SH
Kranggan Bekasi
nisa.spica@gmail.com
08121114386
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(wwn/wwn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.