Keluhan
Permasalahan kredit ini diawali dari kavling bodong yang dijual oleh pihak Developer ke istri saya pada April 2008. Sampai sekarang kavling tersebut tidak pernah ada sehingga pihak Developer kemudian menawarkan kami untuk pindah ke kavling A1 No 7A yang sudah dibangun pada Oktober 2008. Kami sudah mengajukan permohonan pindah kavling pada saat itu juga. Namun, lucunya setelah dua tahun pihak BTN Bogor tidak juga mengganti Perjanjian Kredit (PK) kami dengan PK yang baru. Ditambah sebelumnya pada bulan Juli 2009 pihak BTN Bogor menaikkan cicilan dan denda tanpa pemberitahuan sebelumnya. Lebih anehnya juga tanpa menyebut lokasi Kavling yang kami beli. Kami menyampaikan somasi dua kali ke pihak Developer dan ditembuskan ke BTN Bogor. Namun, setelah didatangi oleh istri saya pada bulan Juli 2010 pihak BTN Bogor mengaku baru tahu ada perpindahan kavling. Mereka bersikeras untuk tetap menagih istri saya. Dan, di bulsn yang sama, bagian collection menelepon istri saya untuk menanyakan tagihan tersebut dengan embel-embel bahwa rumah sudah jadi dengan kondisi yang layak. Padahal saat itu kondisi plafon di kavling yang baru jebol, karena secara fisik, bangunan baru yang ditawarkan ke kami memang tidak layak dihuni manusia.
Di bulan Desember 2010, dengan alasan mengejar target, mereka lagi-lagi meminta istri saya membayar tagihan dan denda keterlambatan. Padahal PK yang baru tidak juga kunjung kami terima sehingga secara hukum tagihan apa yang harus kami bayar?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini sudah saya konfirmasikan ke Bapak Wisnu, dan pada saat itu, beliau berjanji akan menangani langsung permasalahan ini. Namun, tiba-tiba muncul Sdr Novian dari bagian collection BTN yang memaksa istri saya untuk membayar cicilan KPR tersebut. Anehnya lagi-lagi dgn embel-embel rumah sudah dalam kondisi yang layak? Padahal Sdr Novian jelas-jelas tidak mau melihat kondisi yang sebenarnya. Sedangkan plafon rumah sudah mendekati jebol untuk kedua kalinya. Kusen serta dinding juga semakin menyedihkan kondisinya.
Saya sudah menyampaikan mengenai kondisi rumah ke Sdr Novian. Namun anehnya dia tetap 'ngotot' dan baru hari Rabu, 29 Desember 2010 Novian menyampaikan PK yang baru, juga disertai dengan jumlah tagihan cicilan dan denda keterlambatan? Padahal sebelumnya saya sudah konfirmasi ke Bapak Wisnu via SMS (karena telepon saya tidak diangkat).
Saya sudah sangat kecewa dengan pelayanan BTN Bogor. Dan, meminta pembatalan KPR karena ketidakmampuan Bank BTN menyiapkan dokumen legal serta ketidakmampuan SMR selaku Developer GDC untuk menyiapkan rumah yang layak huni! Jadi apakah cuma seperti ini standar pelayanan Bank berstatus Tbk?
Niko
Jl Palapa 7 No 3 Jakarta Selatan
niko_priatama@yahoo.com
085781712959
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































