Black List Bank Indonesia untuk Tagihan Danamon Sebesar Rp 18,000

Suara Pembaca

Black List Bank Indonesia untuk Tagihan Danamon Sebesar Rp 18,000

- detikNews
Kamis, 23 Des 2010 15:27 WIB
Keluhan
Saya sangat kecewa dengan layanan Call Centre Bank Danamon divisi kartu kredit. Kronologisnya pada tanggal 20 November 2008 saya menutup kartu kredit Danamon dan sudah melunasi biaya tagihan dan biaya administrasinya serta sudah di-apporve oleh Customer Service (CS) dari Danamon via telepon. Tetapi, saya masih menerima tagihan setiap bulannya yang dari sejumlah Rp 7,500 sampai dengan Rp 108,148.

Beberapa kali saya komplain mengenai hal tersebut dengan menelepon Call Centre dan mereka menjawab dengan kasar. Kalau status kartu saya sudah konfirm tutup harap tagihan tersebut diabaikan saja.

Beberapa kali saya menelepon Call Centre selalu dengan jawaban yang sama. Bahwa, kartu kredit saya sudah status tutup dan akan dikoreksi di bulan berikutnya. Tapi, tiap bulan saya selalu menerima tagihan dan jumlahnya bertambah terus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggal 27 Januari 2009 saya kembali menelpon karena saya khawatir mengapa saya selalu menerima tagihan. Padahal, status kartu sudah tutup, dan dijelaskan oleh Bapak Seto (CS Danamon) harap diabaikan saja.

Saya minta kepada dia untuk memberikan bukti tertulis bahwa tagihan saya sudah 0. Namun, dengan kasar beliau menjawab bahwa Danamon tidak perlu memberikan surat apa pun untuk penutupan kartu karena untuk penutupan kartu cukup hanya lewat telepon dan status kartu saya sudah tutup. Oleh karena saya bersikeras minta surat tersebut akhirnya beliau berkata bahwa tagihan saya akan dikoreksi di bulan berikutnya.

Tanggal 18 Februari 2009 saya masih menerima tagihan total Rp 366,095 (total biaya keterlambatan dan bunga dari bulan November 2008). Saya kembali menelpon CS yakni dengan Bapak Rangga jam 2.35 pm dan saya ingat Bapak Rangga saat itu sangat tidak bersahabat.

Beliau hanya mengatakan kalau status kartu saya sudan tutup! Bulan depan dikirim koreksi tagihan dan bulan selanjutnya tidak terima billing lagi (terlampir di billing statement yang saya simpan sampai sekarang). Karena saya takut dikecewakan lagi saya minta nomor laporan dan diberikan oleh beliau nomor laporan 2D0121.

Setelah itu saya tidak pernah menerima tagihan lagi sampai saat ini dari Pihak Danamon. Namun, yang saya sesalkan, nama saya ternyata sudah masuk di black list Bank Indonesia untuk tagihan di Danamon yang belum terbayar sebesar Rp 18,000.

Permintaan saya untuk apply kartu kredit platinum di salah satu bank ditolak karena alasan tersebut. Saya juga baru mengetahui hal ini hari ini tanggal 23 Desember 2010, karena saya minta alasan kepada Bank tersebut mengapa permintaan kartu kredit platinum saya ditolak.

Saya mohon pihak dari Bank Danamon dapat membuka file pembicaraan telepon saya dengan CS tersebut yang saya sebutkan untuk membuktikan semua perkataan saya ini benar adanya. Pada hari ini tanggal 23 Desember 2010 saya sudah telepon lagi ke CS dengan Ibu Nuri. Beliau akan mempelajari kasus saya dan minta waktu 3-5 hari kerja dan berjanji akan meng-email-kan atau memfaksimili masalah saya ini. Tapi, untuk lebih jelasnya lebih baik saya layangkan surat ini.

Harap Pihak Danamon bisa membersihkan nama saya dari persoalan ini. Di mana letak profesionalisme bank yang memperkerjakan Call Centre yang berbicara kasar dan tidak ada solusinya? Saya ingat saat itu mereka sama sekali mengacuhkan komplain dari customer. Menjawab asal saja dan seperti mau mengajak ribut.

Saya sangat berharap pihak yang berwenang dari Bank Danamon dapat menghubungi saya karena saya sudah tidak mempercayai semua omongan dari CS Danamon. Terima kasih.

Devita
Gajah Mada Jakarta
devi@gaharu.co.id
08557817778





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads