Keluhan
Saya adalah pemilik unit Bukit Golf Mediterania VN3 No 17. Pada tanggal 19 Juli 2010 saya melakukan penandatanganan Akte Jual Beli dengan pengembang Agung Sedayu Grup (ASG). Biaya BPHTB dan notaris sudah saya bayar akhir tahun 2009. Sampai sekarang saya masih belum memperoleh sertifikat yang telah dibalik nama atas nama saya. Pada awal Oktober 2010 saya sudah menghubungi bagian legal ASG dan disebutkan bahwa dokumen tersebut sedang diproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena sertifikat tersebut saya perlukan untuk transaksi jual beli dengan calon pembeli saya terus menerus menghubungi Agung Sedayu dan notaris rekanan ASG.
Di pertengahan Desember 2010 karena penasaran saya menghubungi BPN. Alangkah terkejutnya saya mendapat informasi bahwa pengajuan balik nama atas sertifikat saya baru didaftarkan tanggal 2 Desember 2010 (menurut notaris 15 November 2010).
Jadi selama Oktober - Desember 2010 berkas balik nama saya pending di mana? Mengapa notaris baru memberitahu bahwa ASG mengirimkan dokumen awal November? Mengapa ASG berkilah bahwa proses sudah dijalankan di Oktober dan pending di BPN? Saya tidak bisa menjual rumah saya karena tersandung kelengkapan dokumen. Beginikah kinerja ASG?
Saya mohon perhatian dari pimpinan ASG untuk menelusuri kinerja bawahannya atas masalah ini. Terima kasih.
Andi
Duta Harapan Indah Blok O/20 Jakarta
andikie@gmail.com
0811834986
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































