Keluhan
Saya selaku pembeli Tanah/ Kavling di Kota Kembang Depok (Sekarang Grand Depok City) sangat kecewa dengan pengembangnya. Baik pengembang yang dulu (PT Inti Karsa daksa) maupun yang sekarang (PT Dinamika Alam Sejahtera) dalam penyelesaian urusan legalitas (sertifikat) tanah. Dari tahun 2002 saya membeli tanah tersebut sampai sekarang pihak pengembang kawasan ini belum juga menyerahkan sertifikat tanah saya. Padahal, jelas-jelas dalam surat perjanjian pengikatan jual beli disebutkan bahwa penyerahan sertifikat akan dilakukan dalam kurun waktu 6 - 12 bulan sejak Akta jual beli (AJB) ditandatangani kedua belah pihak.
Sudah dua tahun AJB ditandatangani pun sertifikat tanah tersebut belum juga diserahkan oleh pengembang kepada saya dengan berbagai alasan. Seperti lambatnya penerbitan di kantor Pertanahan kota Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ternyata sampai pertengahan tahun 2010 saya melayangkan surat somasi sampai tiga kali hanya dijawab akan diusahakan diserahkan pada tanggal 15 Desember 2010. Tapi, kenyataannya sampai sekarang pun tidak ada kepastian kapan akan diserahkannya sertifikat saya tersebut. Padahal, dalam kesepakatan antara manajemen GDC dengan perwakilan warga telah disepakati bahwa sertifikat akan diserahkan delapan bulan setelah tandatangan AJB.
Begitu rumit dan berbelit-belitnya penyelesaian legalitas (sertifikat) dengan pengembang Kota Kembang Depok (sekarang Grand Depok City). Hanya janji yang selalu disampaikan tanpa ada kenyataannya. Mana Janjimu Pengembang Kota Kembang Depok (sekarang Grand Depok City).
Yudie Prasetiyo
Pembeli/Konsumen
ud.prasetiyo@hotmail.co.id
08161624679
KKDR Sektor Melati Blok F2/7 Depok
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.