Keluhan
Saya berharap keluhan ini dibaca oleh seluruh anggota DPRD, DPR, dan MPR. Ini adalah puncak kekesalan saya karena selama ini saya ternyata tertipu oleh perda. Pasalnya warung internet (warnet) dipunggut pajak hiburan. Apakah warnet itu hiburan?
Sudah jelas-jelas warnet atau penyedia jasa multimedia itu termasuk dalam bidangnya telekomunikasi yang diatur oleh PP No 52 tahun 2000. Namun, masih saja oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD menjadi objek pajak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terry
Jl Letjend Suprapto Medan
tse.terry@yahoo.com
081361234567
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































