Menanyakan Pajak Hiburan Warung Internet di Medan

Suara Pembaca

Menanyakan Pajak Hiburan Warung Internet di Medan

- detikNews
Rabu, 15 Des 2010 09:05 WIB
Menanyakan Pajak Hiburan Warung Internet di Medan
Keluhan
Saya berharap keluhan ini dibaca oleh seluruh anggota DPRD, DPR, dan MPR. Ini adalah puncak kekesalan saya karena selama ini saya ternyata tertipu oleh perda. Pasalnya warung internet (warnet) dipunggut pajak hiburan.

Apakah warnet itu hiburan?

Sudah jelas-jelas warnet atau penyedia jasa multimedia itu termasuk dalam bidangnya telekomunikasi yang diatur oleh PP No 52 tahun 2000. Namun, masih saja oleh Pemerintah Daerah yang disetujui oleh DPRD menjadi objek pajak?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah ini cerminan 'Gayus Gayus' baru?

Terry
Jl Letjend Suprapto Medan
tse.terry@yahoo.com
081361234567





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini