Keluhan
Menindaklanjuti Surat Sdr Alwani di Detik.Com pada tanggal 05 Oktober 2010 dengan judul "Menanyakan Sertifikat Rumah BTN yang Lunas Lima Tahun Lalu", dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.Perlu kami sampaikan bahwa secara umum proses pemberian KPR melibatkan 3 pihak, yaitu Pengembang, Konsumen dan Bank. Konsumen melakukan jual beli rumah dengan pihak pengembang, dan Pengembang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat rumah kepada Bank sebagai pemberi kredit yang berfungsi sebagai agunan kredit.
Kami telah menghubungi pihak Pengembang dan Notaris untuk segera memproses penerbitan sertifikat atas nama Sdr Alwani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































