Keluhan
Saya adalah seorang nasabah Bank Mega Syariah. Pada bulan Februari 2009 saya mendapatkan tawaran pinjaman (dengan Bapak Ibnu). Saat itu saya tidak begitu tertarik karena sedang tidak membutuhkan pinjaman. Akan tetapi karena kegigihan dan janji-janji manis yang diberikan akhirnya saya terbujuk juga untuk mengajukan kreditnya. Proses sangat cepat tidak sampai 3 hari. Hanya saja agak aneh kok saya tidak diberikan perhitungannya yang jelas dan selalu dijanjikan bahwa perhitungan sedang dibantu untuk ditawarkan ke pusat. Nanti akan segera disusulkan yang penting untuk segera tanda tangan dulu dinotaris.
Akhirnya setelah saya tanda tangan dari pinjaman 250 juta yang saya ajukan dana cair 243.7 juta. Potongan 6.3 juta rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya secara terpaksa saya telah tanda tangan saya menjalaninya pinjaman ini dengan berat hati. Dan saat 6 bulan kemudian akan saya lunasi saya diberitahu kalau mau dilunasi (setelah berminggu-minggu minta pelunasannya juga dipersulit) keluar angka 246 juta. Haaaah!!!!!
Bagaimana bisa saya telah mengangsur 9.8 juta x 6 bulan ternyata pinjaman saya masih lebih mahal dari uang yang saya terima? Ini rentenir atau Bank Syariah?
Singkat kata singkat cerita tidak jadi saya lunasi. Hanya saja per bulan Agustus 2010 saya benar-benar akan melunasinya. Saya membutuhkan 3 bulan sampai November 2010 untuk bisa mendapatkan perinciannya dan diinformasikan kalau mau dilunasi harap mengajukan surat supaya dapat potongan.
Akhirnya setelah surat kami kirimkan dan kami mendapatkan jawaban kalau kami bisa mendapatkan potongan dengan total pelunasan 126 jutaan dari 137.4 juta. Keanehan makin berlanjut di bulan desember 2010. Nomor HP marketingnya yang sekarang Bapak Luluk menjadi sangat sulit untuk dihubungi (karena Bapak Ibnu tidak bekerja di BMS lagi).
Ketika akan benar-benar saya lunasi di bulan Desember sekarang diinformasikan kalau untuk bulan Desember titak ada potongan karena akan penutupan buku.
Bagaimana bisa sebuah bank melanggar ketentuan yang telah dikeluarkannya sendiri. Apakah bisa nasabah dipermainkan seperti ini dan dirugikan seperti ini. Sadarkah Bapak Ibu kalau saya mendapatkan bunga 24% per tahun.
Apakah cara kerja Bank Syariah seperti ini? Mengatakan tidak ada bunga tetapi ribha. Ketika dikonversi menjadi bunga menjadi 24%.
Kepada siapa saya harus mengadu? Kepada siapa saya harus meminta tolong? Bapak Luluk sudah tidak pernah mau menerima telepon kami dan berkecenderungan menghindar. Apakah semua Bank Mega Syariah memang begini cara kerjanya?
Apakah memang ini cara anda mendapatkan keuntungan perusahaan? Yang kami inginkan hanyalah melunasi pinjaman dan menagih janji Bank Mega Syariah untuk memberikan potongan. Karena, memang hak semua nasabah di Bank seluruh Indonesia bahwa pelunasanan selalu akan ada potongan bunga.
Apakah khusus Bank Mega Syariah tidak ada potongan sama sekali. Benar-benar sangat merugikan nasabah?
Ridwan Raharjo
Grogolsari 06/02 Juwangen Purwomartani
Kalasan Yogyakarta
flo_2704@yahoo.com
0817288766
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.