Keluhan
Saya adalah seorang PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) yang berkedudukan di Jakarta Timur. Tepatnya di wilayah Kecamatan Duren Sawit. Sudah sekian kali rasanya mendapati kekecewaan baik ketika saya maupun anak buah saya ingin meminta bukti pendukung berupa surat pengantar model satu atau lazim biasa disebut PM1 untuk mengurus surat tanah. Saya harus direpotkan oleh biaya-biaya yang tidak ada dasar hukumnya (baca 'pungli' oleh aparat kelurahan). Biayanya pun bervariasi antara 300 ribu sampai 500 ribu rupiah.
Sungguh mengherankan padahal para pegawai kelurahan sudah mendapatkan tunjangan khusus yang nilainya sangat besar masih tetap saja ada 'pungli' di mana-mana. Setidaknya untuk lurah-lurah yang ada di Kecamatan Duren Sawit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada suatu yang mengejutkan lagi ketika di papan pengumunan di Kelurahan Malaka Sari ditempeli pengumuman rapat pengalokasian dana PM1. Seolah-olah dana itu benar-benar legal.
Mengingat sangat dibutuhkannya surat pengantar tersebut oleh masyarakat dalam memproses surat-surat tanah mereka agar kiranya para aparat kelurahan sudah tidak lagi memungut 'pungli' atas surat-surat yang dibutuhkan tersebut. Gaji yang dibayarkan dari uang masyarakat sebenarnya sudah berlebih hanya untuk sekedar mengetik surat.
Ida
Pondok Gede Jakarta
saladtz@gmail.com
0218462949
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.