Penjelasan Fotokopi SHM Terkait KPR BTN Kepada Bapak Sugeng

Suara Pembaca

Penjelasan Fotokopi SHM Terkait KPR BTN Kepada Bapak Sugeng

- detikNews
Jumat, 10 Des 2010 12:51 WIB
Penjelasan Fotokopi SHM Terkait KPR BTN Kepada Bapak Sugeng
Keluhan
Menindaklanjuti Surat Sdr Sugeng Wahyudiyono di Detik.Com pada tanggal 26 Oktober 2010 dengan judul "Tiga Tahun Mencicil Belum Menerima Fotokopi SHM dari BTN", dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
 
Perlu kami sampaikan bahwa secara umum proses pemberian KPR melibatkan 3 pihak, yaitu Pengembang, Konsumen dan Bank. Konsumen melakukan jual beli rumah dengan pihak pengembang, dan Pengembang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat rumah kepada Bank sebagai pemberi kredit yang berfungsi sebagai agunan kredit. 
 
Bank BTN telah menghubungi Sdr Sugeng Wahyudiyono untuk menjelaskan permasalahan yang ada. Kami juga telah meminta pihak Pengembang dan Notaris untuk segera memproses penerbitan sertifikat atas nama ybs. Kami akan terus memantau penyelesaian sertifikat dimaksud. 
 
Demikian kami sampaikan. Bank BTN terus berupaya untuk meningkatkan layanan demi kepuasan nasabah. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
 
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 




Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.


Berita Terkait