Keluhan
Menindaklanjuti Surat Sdr Wikan Sutirto Aribowo di Detik.Com pada tanggal 26 Agustus 2010 dengan judul "Mohon dengan Sangat Bank BTN Mengembalikan Sertifikat", dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.Dapat kami informasikan bahwa proses pemberian KPR melibatkan 3 pihak, yaitu Pengembang, Konsumen dan Bank. Konsumen melakukan jual beli rumah dengan pihak pengembang, dan Pengembang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat rumah kepada Bank sebagai pemberi kredit yang berfungsi sebagai agunan kredit.
Bank BTN telah mengambil inisiatif untuk menyelesaikan penerbitan Sertifikat an Sdr Wikan Sutirto Aribowo, dan sertifikat ybs saat ini dalam proses penerbitan di Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.