Keluhan
Menindaklanjuti Surat Sdr Nurhandoyo di Detik.Com pada tanggal 05 Agustus 2010 dengan judul "Ibu Putri Sari yang Berjilbab Itu dan Giro Bank BTN Kosong", dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.Dapat kami sampaikan bahwa kami tidak dapat memberikan identitas Giran, termasuk saldo dan aktivitas transaksinya, kepada pihak manapun kecuali telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Hal ini mengacu kepada Undang-undang tentang Perbankan No. 7 tahun 1992 juncto UU No 10 tahun 1998 dan Peraturan Bank Indonesia No. 2/19/PBI/2000 tanggal 7 September 2000.
Demikian kami sampaikan. Kami terus berupaya untuk dapat memberikan layanan terbaik demi kepuasan nasabah. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.










































