Tidak Bisa Menggunakan Layanan 01088 Lagi Padahal Pulsa Terpotong

Suara Pembaca

Tidak Bisa Menggunakan Layanan 01088 Lagi Padahal Pulsa Terpotong

- detikNews
Kamis, 09 Des 2010 14:17 WIB
Keluhan
Saya mengalami peristiwa dengan Layanan International Tri yang sangat mengecewakan. Saya pengguna Kartu Tri sudah 3 tahun. Dan, saya sudah menggunakan layanan Internasional Tri sejak pertama kali layanan ini ada (kode 01088) dan sebelumnya sudah menggunakan layanan 01089.

Akhir bulan November 2010 layanan langganan internasional Tri saya (01088) sudah tidak bisa saya gunakan. Padahal, belum berakhir masanya. Kemudian pada tanggal 7 Desember saya perpanjang layanan tersebut. Tapi, ternyata tetap tidak bisa saya gunakan padahal pulsa sudah terpotong 121 ribu.

Saya bisa telepon internasional menggunakan 01089. Artinya saya tetap harus membayar padahal sudah langganan. Saya sudah melakukan komplain melalui Tri Care. Dalam 1 x 24 jam tidak ada tindakan sama sekali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saya komplain lagi tanggal 8 Desember ini. Tapi, sepertinya tindakannya lambat. Soalnya masa langganan layanan international saya tinggal 28 hari.

Saya tidak mengerti ke mana lagi harus mengadu agar saya diperhatikan. Saya sangat dirugikan. Komunikasi dengan pihak keluarga di luar negeri terganggu. Masa aktif dirugikan. Telepon ke Tri Care dipungut biaya sekarang ini.

Akhir november komunikasi ke luar negeri menggunakan kode 01089 artinya bayar per menit 400 rupiah. Kalau memang tidak ada lagi layanan 01088 mending pelanggan diinformasikan. Terima Kasih.

Andi Darwin
Jl Puspowarno Tengah VIII/16 Semarang
andi_darwin@yahoo.com
08995856717





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads