Keluhan
Menindaklanjuti Surat Dr Endang Sri Wahjuni (Istri dari Debitur KPR BTN) di Detik.Com pada tanggal 02 Agustus 2010 dengan judul "Tetap Belum Mendapat Sertifikat Rumah dari BTN Pusat Malang", dengan ini kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.Perlu kami sampaikan bahwa secara umum proses pemberian KPR melibatkan 3 pihak, yaitu Pengembang, Konsumen, dan Bank. Konsumen melakukan jual beli rumah dengan pihak pengembang, dan Pengembang memiliki kewajiban untuk menyelesaikan dan menyerahkan sertifikat rumah kepada Bank sebagai pemberi kredit yang berfungsi sebagai agunan kredit.
Kami telah menghubungi pihak Pengembang dan Notaris untuk segera memproses penerbitan sertifikat atas nama Debitur.
Demikian kami sampaikan. Kami terus berupaya untuk dapat memberikan layanan terbaik demi kepuasan nasabah. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Rakhmat Nugroho
Corporate Secretary
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































