Keluhan
Hari Senin, 22 November 2010 saya terkena tilang oleh dua petugas polisi dari kesatuan Polda Metro Jaya - SAT PJR di daerah Tol Interchange Cawang ke arah Priok karena menginjak bahu jalan yang seharusnya tidak ada penilangan. Karena pada saat ini bahu jalan tersebut sudah tidak dipakai lagi. Sepanjang jalur bawah tersebut mulai dari perpisahan Priok dan Grogol (jika dari arah Bekasi) sudah menjadi 2 jalur dan sudah dibuatkan bahu jalan yang baru. Dahulunya memang satu jalur.Saya sempat bersitegang dengan 2 orang polantas. Saya tidak mengerti apakah kedua petugas tersebut baru tugas lagi di Pos Interchange Cawang dan tidak tahu bahwa sudah terjadi perubahan atau memang sengaja mencari celah kesalahan bagi pengguna jalan yang kurang paham.
Dahulunya memang bahu jalan ini rawan tilang dan khawatir menjadi lahan pungli. Namun, setelah menjadi 2 jalur (dibuat bahu jalan baru yang hampir mepet ke pinggir jalan) maka seharusnya tidak ada ada lagi tilang. Dan, jalan ini akan menjadi satu jalur lagi tidak jauh dari pos polisi (ditandai dengan tidak adanya lagi garis putus-putus) namun bahu jalannya tetap tidak memakai bahu jalan yang lama atau pakai bahu jalan yang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu kepada para pembaca ada baiknya hati-hati jika melewati jalur ini. Jika terkena juga oleh polisi dengan melakukan penilangan yang sama sebaiknya jangan mau karena sudah jelas perubahan marka jalan tersebut. Bagaimana menurut anda?
Hormat saya,
Yusuf Syam
Jl Merapi H 5 Komp Raflesia
Pondok Gede Bekasi Jawa Barat
yusufsyam@toyota.co.id
021-97271467
Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait
(msh/msh)
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.











































