Kartu Kredit: Perhitungan Bunga yang Menjerumuskan Nasabah

Suara Pembaca

Kartu Kredit: Perhitungan Bunga yang Menjerumuskan Nasabah

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 08:56 WIB
Keluhan
Hanya ingin share pengetahuan saya dalam menelusuri sistem perhitungan kartu kredit (credit card) yang salah kaprah. Sepertinya juga kurang diperjelaskan oleh pihak marketing perbankan dan pengelola kartu kredit terhadap calon nasabahnya sehingga sering kebingungan atas dasar perhitungan tagihan. Semoga informasi ini dapat membantu.

Berdasarkan penjelasan Customer Service dari beberapa kartu kredit yang saya pakai yang dikeluarkan oleh baik bank lokal atau pun oleh bank internasional, sekedar masukan dan supaya info ini tidak bias, sampai saat ini saya alhamdulillah tidak mempunyai masalah tagihan kartu kredit.

Marketing kartu kredit biasanya hanya memberitahukan pada sebatas:
1. Tagihan tidak akan berbunga apabila kita bayar penuh sebelum jatuh tempo tagihan.
2. Bunga hanya akan dikenakan apabila ada sisa tagihan yang belum terbayarkan dan dihitung berdasarkan sisa tagihan x rasio harian bunga per bulan sampai dengan tanggal cetak bulan berjalan dan sampai dengan pelunasan dari sisa tagihan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi pengertian saya sebelumnya, kalau kita bayar lunas total tagihan sebelum jatuh tempo, maka tidak akan ada beban bunga. Spabila kita bayar sebagian maka beban bunga hanya diperhitngkan berdasarkan sisa tagaihan x total rasio bunga harian sejak tanggal jatuh tempo tagihan sampai dengan tanggal cetak tagihan baru atau pelunasan.

Ilustrasi pertama (jelas): sebelum 15 hari sebelum tanggal cetak tagihan pertama ada pembelanjaan sebesar Rp 10 juta. Bila saya lunasi Rp 10 juta sebelum jatuh tempo tagihan maka tidak akan ada beban bunga dan tidak akan ada tagihan di bulan berikutnya (dengan asumsi tidak ada pembelanjaan lainnya di bulan berjalan).

Ilustrasi kedua (salah kaprah): berdasarkan pemakaian di atas, kalau saya bayar Rp 9.5 juta sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah sisa tagihan Rp 500 ribu plus total rasio bunga harian (3.6%/ 30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak sejak jatuh tempo tagihan x Rp 500 ribu sisa tagihan) dari tanggal jatuh tempo tagihan sebelumnya sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira-kira 0.12%/ hari x 15 hari x Rp 500 ribu. Atau Rp 500 ribu plus Rp 9 ribu = Rp 509 ribu (di luar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).

Ternyata Salah Besar
"Ilustrasi pertama" pasti benarlah tapi "ilustrasi kedua ternyata salah besar. Kesalahannya adalah:
1. Apabila ada sisa tagihan yang belum dibayarkan, maka bunga rasio bunga harian dihitung sejak 'tanggal' suatu 'transaksi', dan bukan sejak tanggal jatuh tempo tagihan.
2. Basis pokok perhitungan bunga bukan berdasarkan sisa tagihan, melainkan besarnya total suatu transaksi yang belum lunas.

Ilustrasi ketiga (perhitungan kartu kredit yang berlaku sebenar-benarnya): berdasarkan pemakaian di atas (Rp 10 juta), kalau saya bayar Rp 9.5 juta sebelum jatuh tempo tagihan pertama, maka tagihan bulan berikutnya adalah sisa tagihan Rp 500 ribu plus total rasio bunga harian 'sejak transaksi' (3.6%/ 30 hari = 0.12% x jumlah hari tertunggak 'sejak transaksi' x Rp 10 juta 'bukan' Rp 500 ribu sisa tagihan)'sejak tanggal suatu transaksi sebelumnya sampai tanggal cetak tagihan baru atau kira-kira 0.12%/ hari x 30 hari x Rp 10 juta. Atau Rp 500 ribu plus Rp 360 ribu = Rp 860 ribu (di luar materai dan biaya pembayaran tagihan lama).

Ternyata jauh dari asumsi saya sebelumnya bukan! Saya penasaran akan hal ini karena mempertanyakan mengapa bunga bisa 70% dari sisa tagihan saya. Sedangkan sisa tagihan saya hanya beberapa ratus ribu. Katanya bunga Kartu Kredit 3.6%/ bulan kok di tagihan keluarnya bisa lebih dari 70%/ bulan sisa hutang? Hanya karena pembayaran saya hampir lunas tapi masih kurang untuk menutupi total transaksi besar terakhir yang saya lakukan.

Jadi ternyata percuma berusaha bayar maksimal kalau tidak dipastikan menutupi penuh transaksi-transaksi besar. Karena, ujung-ujungnya bunga tetap dikenakan penuh walau sebagian besar sudah dibayarkan.

Mungkin masih banyak nasabah kartu kredit yang tidak mengetahui hal ini dan kebingungan soal perhitungan-perhitungan bunga kartu kreditnya. Apalagi kalau banyak transaksinya. Ada baiknya bila informasi ini dapat disebarluaskan kepada teman dan kerabat biar lebih apik pemakaiannya.

Menurut saya ini sih mis-advertising dan menjerumuskan kalau tidak dijelaskan sejelas-jelasnya oleh pihak marketing kartu kredit. Dan, di mana basis saya sebagai accountant merasa perhitungan ini tidak benar/ ilegal. Masak kita disuruh bayar bunga hutang keseluruhan. Padahal sudah dibayar sebagian besar pokok hutangnya dan tinggal sisa sebagian kecil saja tuh.

Mana ada perhitungan seperti itu. Apa deposito berjangka di bank tetap berbunga penuh selama jangka waktu deposito walau sudah kita ambil setengahnya di tengah jalan? Tidak mungkin kan?

Mohon komentarnya dan barang kali ada yang punya pengalaman atau masukan lain. Semoga ada aparat keuangan negara yang bisa meninjau hal ini.

Zaihan
Cibubur Jakarta timur
major.stoclholder@yahoo.com
02184902987





Keluhan diatas belum ditanggapi oleh pihak terkait

(msh/msh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Kirimkan keluhan atau tanggapan Anda yang berkaitan dengan pelayanan publik. Redaksi detikcom mengutamakan surat yang ditulis dengan baik dan disertai dengan identitas yang jelas. Klik disini untuk kirimkan keluhan atau tanggapan anda.



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads